Kasus Penggelapan Jual Beli Tanah, Kades LS Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polisi

Kasus Penggelapan Jual Beli Tanah, Kades LS Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polisi

 

KERINCI -  Polisi menangkap tiga orang perempuan, karena diduga telah melakukan penggelapan jual beli tanah. Mereka adalah AK, ID, dan LS.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap terkait kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh pada tahun 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan penggelapan yaitu LS, AK dan ID, dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Satu diantaranya merupakan Kepala desa Tanjung Sam, Kabupaten Kerinci, yakni LS.

"Iya, hari ini kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan. Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS," ujar Kapolres, dalam jumpa di Mapolres Kerinci, Jumat (2/8).

Informasi yang didapat masih ada lagi korban yang akan melapor terkait kasus penggelapan dilakukan oleh tiga tersangka ini. 

"Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci," tandas M. Mujib.(Idp)

Berita Lainnya

Index