Warga Resah, APH Diminta Tindak Pelaku Galian C Ilegal di Ujung Pasir

Warga Resah, APH Diminta Tindak Pelaku Galian C Ilegal di Ujung Pasir
Ist

 

KERINCI - Galian C ilegal mulai marak lagi. Kali ini di kawasan Kecamatan Tanah Cogok, tepatnya di Desa Ujung Pasir, untuk keperluan Bandara Depati Parbo.

Terhadap aktivitas tersebut, Penegak hukum diminta untuk menindak tegas oknum yang diduga pemilik galian C itu. Apalagi berdasar informasi yang beredar, lahan tanah tempat galian C merupakan milik oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

"Iya, informasi yang beredar ada galian C tanpa izin di Desa Koto Tuo Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci," ujar Yosep Rizal aktivis LSM Kabupaten Kerinci, Sabtu, (3/8).

Yosep Rizal mengungkapkan bahwa, galian C tersebut jelas ilegal, karena hingga sejauh ini di Kabupaten Kerinci hanya ada dua lokasi yang memilik izin.

"Jelas lah galian C yang di Ujung Pasir itu tanpa izin. Dan sangat disayangkan materialnya digunakan untuk penimbunan proyek milyar rupiah di Kabupaten Kerinci, seperti Bandara Depati Parbo.

"Kami minta kepada Bapak Kapolres Kerinci untuk segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam galian c di Ujung Pasir tersebut,"ungkap Yosep.

Sementara itu keterangan Sunandar Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir dikonfirmasi mengatakan bahwa galian C jenis Tanah yang dilakukan di Koto Tuo ujung pasir sama sekali tidak ada pemberitahuan pada Kepala Desa.

"Sampai kemarin masih beroperasi. Sama sekali tidak ada pemberitahuan ke kita,”tukasnya.

Aktivitas galian C ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. "Karena truk besar melewati jalan ditengah beberapa desa di Kecamatan Tanah Cogok, kami berharap aktivitas ini segera ditutup," jelasnya.(Idp)

Berita Lainnya

Index