Kegiatan Swakelola di Dinas PUPR Sungaipenuh Diduga Fiktif, Kadis dan Kabid Bungkam

Kegiatan Swakelola di Dinas PUPR Sungaipenuh Diduga Fiktif, Kadis dan Kabid Bungkam

 

SUNGAI PENUH  - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (LSM PELDAK) pada kegiatan swakelola di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 dan 2023 diduga fiktif. Dugaan kegiatan fiktif tersebut miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM PELDAK, Khumaini. Ia mengatakan,  pihaknya telah melakukan investigasi penelusuran di lapangan menemukan dan mendapatkan fakta yang berpedoman dengan daftar pengguna anggaran (DPA).

“Sesuai dengan DPA 2023 dana swakelola Di PUPR Kota Sungai Penuh kami menemukan banyak kejanggalan dan kami menduga kegiatan swakelola di Dinas PUPR kota sungai Penuh 2023 yang nilainya mencapai 11 M ini diduga fiktif dan ada indikasi korupsi. Dan temuan kami di lapangan berupa DPA dan fakta di lapangan sangat mencengangkan dan kami menduga fiktif dan di korupsi," ungkapnya 

Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati dan membuat surat Klarifikasi untuk mempertanyakan penggunaan dana Swakelola tersebut kepada Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar dan Kabid (Kepala Bidang). Namun, Kadis dan Kabid belum menjawab surat klarifikasi LSM PELDAK.

"Kita sudah menyampaikan melalui surat klarifikasi ke PUPR beberapa waktu lalu, tapi sampai saat ini belum dijawab," ujarnya.

"Kami dari LSM PELDAK meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan periksa Kadis PUPR dan  Kabid atas realisasi penggunaan anggaran yang terindikasi korupsi dan fiktif," tandasnya.

Awak media sudah menghubungi Kadis PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, dan para Kabid mengenai hal tersebut. Namun, belum dijawab hingga berita ini disiarkan. (Idp)

Berita Lainnya

Index