Indentitas Dicatut Bakal Pasangan Calon Perseorangan Silahkan Lapor Bawaslu
SUNGAI PENUH - Warga Sungai Penuh mulai mengeluhkan tercantumnya nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak mendapatkan izin dari pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung calon perseorangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilwako Sungaipenuh 2024 sedang memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) tahap 2. Namun, banyak masyarakat yang mempertanyakan serta mengeluhkan identitas mereka dicatut.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
"Silahkan lapor secara resmi," kata Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan, Senin (5/8) malam.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kota Sungai Penuh mengeluh identitasnya dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan.
Seperti dialami Nelva Junnecia, ia meminta Bakal Calon Perseorangan untuk tidak main copot data indentitas. Padahal, ia sama sekali tidak pernah menyerahkan data kepada siapapun.
"Untuk calon kalo bisa lgsg turun & konfirmasi terlebih dahulu ke yg bersangkutan jgn main ambil data. Apalagi copy paste," tulisnya di akun Facebook
Hal itu juga dialami, Putri Amanda, mempertanyakan keabsahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan tersebut.
Menurutnya. berdasarkan Keputusan KPU No.532 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, Bacalon Independen untuk memperoleh dukungan menggunakan B1-KWK-Perseorangan yang dibubuhkan tandatangan pendukung.
"Lantas dari mana Timses Bacawako tersebut memperoleh KTP milik warga, sementara mereka merasa tidak pernah memberikan KTP secara langsung dalam hal calon independen," tulisnya diakun fb
Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu diminta untuk lebih jeli dalam melakukan Verifikasi administrasi dan faktual, karena persoalan tersebut merupakan masalah yang serius, sudah menyangkut penyalahgunaan identitas.(Idp)