Selain Wako Ahmadi, Juga Terungkap Aliran Dana Hibah KONI ke Kadis Pemuda dan Olahraga

Selain Wako Ahmadi, Juga Terungkap Aliran Dana Hibah KONI ke Kadis Pemuda dan Olahraga
Ilustrasi

 

SUNGAI PENUH - Selain Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, juga terungkap bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Donfitri Jaya menerima aliran dana Hibah KONI. Donfitri Jaya dinyatakan menerima aliran dana sebesar 22 juta rupiah sebagai persentase pencairan dana hibah kepada KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023.

Hal itu terungkap berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8).

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah. 

Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.

Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri. 

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan dakwaan tersebut.

"Iya semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan," kata Alex kepada SekataNews, Kamis (8/8) malam.(Idp)

Berita Lainnya

Index