Wako Ahmadi Mangkir Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ahad, 15 September 2024 | 09:30:00 WIB
Wako Ahmadi Mangkir Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

JAMBI (SekataNews.com) - Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, dikabarkan mangkir atau tidak hadir dalam sidang Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan terdakwa 3 mantan pengurus, yakni Khairi selaku ketua, Benny Zekmana selaku Sekretaris dan Triko Marfendri selaku bendahara.

Padahal, menurut informasi JPU telah mengagendakan untuk menghadirkan sedikitnya 13 orang untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin, 9 September 2024.

Namun, dari 13 orang yang dihadirkan untuk menjadi saksi, hanya Ahmadi Zubir yang tidak hadir.

"Ya, Wako Ahmadi berhalangan hadir dikarenakan menghadiri pelantikan anaknya (Rucita red) sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi" ujar sumber, Selasa (10/09)

Selain menjadi saksi, Wako Ahmadi Zubir diduga kuat juga menerima aliran dana hibah KONI tahun 2023 sebesar Rp 148 juta. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/8/2024) lalu.

Wartawan sudah menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk, mengenai hal tersebut. Namun, tidak direspon hingga berita ini disiarkan.

Informasi yang didapatkan media ini, Walikota Ahmadi Zubir sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di sidang kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI tersebut. Namun, Ahmadi Zubir mangkir dari panggilan untuk hadir disidang di Pengadilan Tipikor Jambi.(Idp)

Terkini