Sekolah Dijadikan Tempat Pesta Miras dan Narkoba, Pengedar Diringkus Polisi

Jumat, 11 April 2025 | 06:30:00 WIB
Sekolah Dijadikan Tempat Pesta Miras dan Narkoba, Pengedar Diringkus Polisi

Pelalawan (SekataNews.com) - Sempat viral di beberapa Media Sosial (Medsos) telah terjadi pesta Minuman Keras (Miras) dan Narkoba, serta perusakan ruangan kelas Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polres Pelalawan gerak cepat mengungkap pelaku kejadian.

"Viralnya penemuan alat hisap sabu di tempat Pendidikan TK Negeri Pembina Langgam. Kasat Narkoba langsung saya perintahkan untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat Narkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto.

Sedangkan untuk kronologis kejadian Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan pengungkapan ini juga berawal dari viralnya video penemuan botol minuman keras dan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada Selasa, tanggal 8 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib. Tim Satnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama SS. 

"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang berisikan 1 ( satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket sabu dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) ball plastik bening klep merah dan 1 (satu) unit Handphone android merek Oppo warna biru," ungkap Kasat.

Untuk selanjutnya, penyelidikan akan terus dilakukan dan mencari pelaku yang menggunakan alat hisap sabu di TK negeri Pembina Kecamatan Langgam. 

"Ini hasil dari penyelidikan awal, kita berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Langgam, upaya ini juga dalam rangka memutus peredaran Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.

Untuk diketahui, Polres Pelalawan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol dan viral di Medsos sepekan terakhir ini.

"Terhadap kedua kasus ini akan terus dilakukan pengembangan," tegas Kapolres Pelalawan baru-baru ini.***

Terkini