Massa Aksi Tuntut Bebaskan Warga Ditahan Bakar Halaman Tapak Rumah

Massa Aksi Tuntut Bebaskan Warga Ditahan Bakar Halaman Tapak Rumah
Massa Aksi Tuntut Bebaskan Warga Ditahan Bakar Halaman Tapak Rumah

Pelalawan (Sekatanews.com) - Dalam aksi pada Senin, 24 Agustus 2026 menuntut kasus lahan diluar HGU PT. THIP yang pernah disegel Gakkum KLH pada tahun 2019 lalu, akibat Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di dalam konsesi perkebunannya tersebut. Ratusan massa warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, ikut menuntut pembebasan seorang warga lanjut usia (Lansia) berumur 66 tahun yang saat ini ditahan di Mapolres Pelalawan, diduga akibat membakar halaman tapak rumah yang sedang dibersihkan tersangka.

"Warga kami yang sudah lansia berumur 66 tahun, kami minta Pemda Pelalawan membantu penyelesaian terkait UU kearifan lokal. Sebab, tersangka hanya membakar sampah halaman rumah yang ingin dibangun, dengan luasan yang tidak menimbulkan resiko. Apalagi sekeliling halaman rumahnya ada sekat kanal dan padat penduduk yang sekiranya tidak akan menyebar," kata koordinator aksi Ali, menjelaskan disambut gemuruh massa aksi.

Menurut mereka, banyak perusahaan yang terdampak Karhutla di wilayah Kecamatan Teluk Meranti. Namun, kenapa hanya warga yang sudah lansia yang menjadi tersangka tanpa standar prosedur yang jelas. Ironisnya, lansia tersebut tinggal dirumah anaknya dan biaya hidup ditanggung anaknya, yang mana notabene orang tidak mampu 

"Disini keluarga tak ada menerima surat penangkapan dan penahanan, menjenguk keluarga pun di persulit. Kami juga meminta agar Pemda Pelalawan, agar bisa membantu warga lansia yang saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan," pintanya dihadapan Sekdakab Pelalawan Tengku Zulfan, dan jajaran kepolisian saat aksi.

Menanggapi hal, itu Sekdakab Pelalawan Tengku Zulfan, akan berkoordinasi ke pimpinan untuk mengetahui sejauh mana proses yang menimpa warga lansia tersebut. Dihadapan massa aksi ia menjelaskan akan berupaya berbuat terbaik untuk masyarakat, terkhusus jika memang membakar sampat halaman/tapak rumah atau membuhun (dalam dialek melayu) di wikayah rumah warga yang dianggap terkontrol.

"Untuk warga kita akan koordinasi ke Pimpinan, hingga Kapolres. Nantinya sama-sama dilihat proses nya sejauh mana perkembangan warga yang saat ini telah di Polres Pelalawan," ujarnya.

Usai menanggapi beberapa tuntutan warga, ratusan massa dan perwakilan Pemda Pelalawan menanda tangani hasil tuntutun aksi tersebut. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan kondusif.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index