Pernah Jadi Korban Masa Lalu, Nelayan Ini Cabuli 8 Bocah Laki-laki

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:37:20 WIB
Pernah Jadi Korban Masa Lalu, Nelayan Ini Cabuli 8 Bocah Laki-laki

Pelalawan (SekataNews.com) - Unit Reserse Kriminal Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi resmi diterima dengan Nomor: LP/B/06/VI/2025/SPKT/Polsek Teluk Meranti/Polres Pelalawan/Polda Riau pada 14 Juni 2025 lalu.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 14 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Parit, Desa RT 011 RW 003, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Korban dalam kasus ini sebanyak 8 orang anak laki-laki, dengan rata-rata berusia sebelas (11) sampai dengan (14) tahun dan berstatus pelajar.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, diwakili Wakapolres, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, S.TrK dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press release di Aula Teluk Merati, Mapolres Pelalawan baru-baru ini.

"Adapun motif pelaku H ini, diiming-imingi uang jajan sebanyak 50 ribu dalam melancarkan aksinya," kata Kasat.

Kasat IPTU I Gede Yoga, menerangkan pengakuan pelaku bahwa sebelumnya dia pernah jadi korban hal yang serupa, sehingga menjadi kebiasaan hingga saat ini.

"Pelaku mengaku pernah jadi korban pencabulan sesama jenis sebelumnya. Apapun alasannya, kita komitmen menindak pelaku kejahatan seksual sesama jenis ini," tegasnya.

Adapum Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku H saat ini ditahan di Mapolres Pelalawan, guna proses hukum yang lebih lanjut," pungkasnya.***

 

Terkini