Kebun Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke PT. Agrinas, Mahasiswa Tuntut CSR dan TJSL

Jumat, 03 Oktober 2025 | 12:07:00 WIB
Kebun Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke PT. Agrinas, Mahasiswa Tuntut CSR dan TJSL

Pelalawan (SekataNews.com) - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan lahan kebun sitaan seluas total 1,5 juta hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (APN) persero atau lebih dikenal PT Agrinas. PT APN persero, itu sendiri merupakan salah satu perusahaan yang di kelola  Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Untuk itu kami sebagai mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa manajemen PT Agrinas yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini harus dilakukan secara transparan serta di sosialisasikan ke seluruh masyarakat kabupaten Pelalawan," kata Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana.

Didampingi rekan sejawat Agung, sapaannya itu menambahkan jika kehadiran PT agrinas hanya merusak lingkungan atau membentengi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan juga merugikan masyarakat kabupaten Pelalawan.

"Maka dari itu kami sebagai mahasiswa dan masyarakat kabupaten Pelalawan siap untuk melakukan aksi demontrasi dengan skala yang lebih besar," tegasnya.

Setelah itu Agung, juga mempertanyakan manajemen dana Corporate social responsibility (CSR), yang mana CSR  seharusnya di kelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Untuk itu Pemda Pelalawan harus mencari solusi yang efektif yang dapat merealisasikan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pelalawan," ajaknya.

Agung juga mengingatkan, peran serta Pemda Pelalawan, harus transparan dalam pengelolaan dana CSR PT. Agrinas itu nantiny, sehingga pemerintah kabupaten tidak ada lagi yang mengeluh dan beralasan bahwasanya "defisit anggaran".

"Didalam peraturan per undang-undangan juga disebutkan bahwa perusahaan milik BUMN juga wajib membayar dana CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL) didalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 mewajibkan perusahaan BUMN untuk mengalokasikan dana TJSL perusahaan, serta Dana CSR ini juga bisa digunakan untuk mendukung berbagai program seperti pengembangan masyarakat lokal, peningkatan akses kesehatan dan dunia pendidikan, serta pelestarian lingkungan dan juga bantuan sosial lainnya," urai Ketua KMPKS.

Selain itu, juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

"Ditambah lagi angka pengangguran di Kabupaten Pelalawan sangat meningkat drastis, itu sebabnya kehadiran PT Agrinas dapat membuka lowongan ketenagakerjaan bagi masyarakat kabupaten Pelalawan," pungkasnya menegaskan.***

Terkini