SHM Bermasalah Tak Kunjung Tuntas, Ketua IPMKL: Nanti Berdampak Hukum

SHM Bermasalah Tak Kunjung Tuntas, Ketua IPMKL: Nanti Berdampak Hukum
SHM Bermasalah Tak Kunjung Tuntas, Ketua IPMKL: Nanti Berdampak Hukum

Pelalawan (Sekatanews.com) - Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah Resettlement Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, memasuki titik yang menuntut keberanian dan kecepatan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Ketua IPMKL, Adrian Ahmad Juanda, menilai BPN Kabupaten Pelalawan memang telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah administratif yang berjalan terlalu lambat tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan semakin berlarut.

Pasalnya, berdasarkan keterangan BPN Pelalawan, telah terdapat data dan temuan mengenai cacat administrasi pada SHM yang dipersoalkan. Bahkan, terdapat SHM yang disebut telah diagunkan kepada salah satu bank.

Kondisi tersebut, menurut Adrian, seharusnya menjadi momentum bagi BPN untuk mempercepat proses penyelesaian dan memberikan keputusan yang memiliki kepastian hukum.

“Kami mengakui BPN sudah melakukan beberapa langkah. Tetapi kami mempertanyakan progresnya. Kalau data sudah ada, persoalan administrasinya sudah ditemukan, bahkan ada SHM yang sudah diagunkan ke bank, kenapa penyelesaiannya masih berjalan begitu lambat?,” kata Adrian, sapaannya ini menegaskan.

Adrian menilai birokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian persoalan yang menyangkut hak dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kepastian hukum mati di meja birokrasi. Ketika persoalannya sudah terang, maka negara harus hadir dengan keputusan yang terang pula. Masyarakat tidak membutuhkan proses yang panjang tanpa ujung, masyarakat membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang menuntut BPN mengambil keputusan secara serampangan. Namun, setiap tahapan harus memiliki arah, target, dan kejelasan penyelesaian.

“Kami tidak meminta BPN melangkahi aturan. Kami meminta BPN bekerja lebih progresif di dalam aturan. Kalau pemeriksaan sudah dilakukan, data sudah dikantongi, dan cacat administrasi sudah ditemukan, maka percepat tahapan berikutnya. Jangan menjadikan prosedur sebagai alasan untuk mempertahankan ketidakpastian,” kata Adrian.

Menurut Adrian, keberadaan SHM yang telah diagunkan ke bank membuat persoalan ini semakin mendesak. Semakin lama tidak ada kepastian, semakin besar pula potensi munculnya persoalan lanjutan yang melibatkan pihak ketiga.

“Bagaimana mungkin sebuah sertifikat yang persoalan administrasinya sudah diketahui bisa terus berada dalam ketidakpastian, sementara sertifikat itu sudah digunakan sebagai jaminan bank? Ini harus segera dijelaskan dan dituntaskan. Jangan sampai kelambanan hari ini menjadi masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.

Adrian mendesak BPN Pelalawan segera menyelesaikan seluruh tahapan terhadap SHM yang terbukti cacat administrasi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terdapat dasar untuk pembatalan, maka proses tersebut harus segera dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Ia juga meminta BPN memberikan transparansi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat, sehingga publik tidak hanya mendapatkan informasi bahwa proses sedang berjalan tanpa mengetahui arah dan kepastian akhirnya.

“Kami ingin melihat keberanian institusi. Kalau memang ada kesalahan administrasi, jangan berhenti pada pengakuan bahwa ada kesalahan. Harus ada tindakan korektif. Kalau ada sertifikat yang memang harus dibatalkan, proses pembatalannya harus dipercepat sesuai aturan,” ujar Adrian.

Adrian juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis dan konstruktif.

“Kami tidak ingin persoalan tanah Resettlement Desa Sotol menjadi preseden bahwa sertifikat yang bermasalah bisa terus menggantung hanya karena proses birokrasi yang lamban. BPN harus membuktikan bahwa kepastian hukum bukan sekadar slogan. Data sudah ada, persoalan sudah ditemukan, sekarang yang dibutuhkan adalah tindakan nyata,” pungkasnya kepada Sekatanews.com.

Kendati demikian, Kepala kantor BPN Pelalawan Suratmin, terkonfirmasi telah menyampaikan ekspose perkembangan ke Pemda Pelalawan, kades, dan aliansi mahasiswa dan masyarakat-Desa Sotol (AMM-DS).

"Hasil ekpose telah kita sampaikan ke Pemda, Kades, dan aliansi ya," ucap Suratmin, singkat.

Pihak BPN Pelalawan, juga telah mengakui bahwa SHM yang saat ini bermasalah telah sempat digadaikan ke salah satu Perbankan. Pohaknya sejauh ini telah melakukan pemblokiran, guna mengusut dugaan kerugian Negara yang ditimbulkan.

"Untuk diketahui agar tak terkejut, SHM sebelumnya telah digadaikan oknum tersebut di Bank, langkah awal telah kita blokir, sebab nantinta ada kerugian negara disana," ungkapnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index