Kawal Hak Warga, AMM-DS: BPN dan Pemkab Pelalawan Kompak Batalkan SHM Ilegal

Kawal Hak Warga, AMM-DS: BPN dan Pemkab Pelalawan Kompak Batalkan SHM Ilegal
Kawal Hak Warga, AMM-DS: BPN dan Pemkab Pelalawan Kompak Batalkan SHM Ilegal

Pelalawan (Sekatanews.com) - Perjuangan gigih dan pantang menyerah yang dimotori oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat- Desa Sotol (AMM-DS) akhirnya membuahkan hasil konkret. Gelombang desakan publik atas dugaan skandal kejahatan pertanahan di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau, berhasil menembus ketatnya benteng birokrasi dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi yang digelar di Kabupaten Pelalawan.

Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala BPN Pelalawan Suratmin, Kasi Penanganan Tanah Sengketa BPN Sri,, Asisten I Setda Pelalawan Zulkifli, beserta jajaran, hingga Inspektorat, dan Kepala Desa bersama perangkat lainnya.

Kehadiran langsung Ketua Koordinator AMM-DS, Rendi Wiranata, ST, di dalam ruang rapat memastikan seluruh tuntutan warga terkawal tanpa intervensi. Ia mengatakan, hasil dari rapat koordinasi tersebut membuahkan dua keputusan besar yang menjadi kemenangan taktis bagi masyarakat Desa Sotol:

1. Pemblokiran Resmi SHM Bermasalah: Pihak BPN Pelalawan secara tegas menyatakan telah memasang status pemblokiran resmi terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) cacat hukum tersebut di sistem pertanahan. Langkah ini otomatis mengunci ruang gerak mafia tanah agar tidak dapat mengalihkan, memperjualbelikan, maupun mengagunkan sertifikat tersebut ke pihak perbankan.

2. Pemenuhan Syarat Pembatalan di Kanwil BPN Riau: Untuk mengeksekusi pembatalan sertifikat secara permanen melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau 

Masuknya Inspektorat Kabupaten Pelalawan dalam penanganan kasus itu mempertegas bahwa persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi serius oleh oknum tertentu.

Langkah Inspektorat dipastikan akan mempercepat proses pemeriksaan internal terhadap oknum perangkat desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam meloloskan warkah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) abal-abal tersebut.

Usai menghadiri rapat Ketua Aliansi Rendi, sapaannya itu menegaskan bahwa hasil rapat hari ini merupakan bukti nyata atas solidnya persatuan antara mahasiswa dan warga dalam melawan tindakan semena-mena mafia tanah.

"Hari ini kita membuktikan bahwa perjuangan rakyat mampu menembus ketatnya birokrasi. BPN telah mengunci sertifikat tersebut dengan status blokir, dan Pemkab Pelalawan lewat Asisten I, Bagian Hukum, serta Inspektorat telah berkomitmen mencabut SK Bupati. Ini adalah kemenangan awal yang sangat penting," ujar Ketua Aliansi.

Meski demikian, Aliansi menegaskan tidak akan mengendurkan pengawalan hingga Surat Keputusan (SK) Pembatalan Resmi diterbitkan secara permanen oleh Kanwil BPN Provinsi Riau dan seluruh oknum yang terlibat diproses secara hukum.

"Kami akan terus mengawal proses administrasi ini sampai tanah kembali sah milik warga," pungkasnya.***

 

#Sosial/Budaya

Index

Berita Lainnya

Index