Sedang Asik Nyabu, 4 Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Digrebek

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:27:41 WIB
Sedang Asik Nyabu, 4 Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Digrebek

Pelalawan (SekataNews.com) - Respon cepat info masyarakat berbuah hasil. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci menggerebek sebuah kontrakan di Jl. Batu Ampar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dan meringkus 4 pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari.

Adapun TKP pengungkapan berada di pekarangan belakang rumah warga, Jl. Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penggerebekan dilakukan pukul 00.30 WIB setelah Kapolsek terima laporan warga soal transaksi narkoba yang marak di lokasi tersebut.

Empat tersangka yang diamankan inisial A, 25 tahun, warga Jl. Akasia, inisial YM, 29 tahun, warga Jl. Beringin, inisial IR, 25 tahun, warga Jl. Melur Ujung, dan inisial AMT, 27 tahun, warga Jl. Amanah. Keempatnya berprofesi wiraswasta dan sudah diamankan di Mapolsek Pkl Kerinci selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K, M.H menyebut penangkapan ini bukti Polri hadir berantas narkoba sampai ke akar. 

"Begitu dapat info dari masyarakat jam 00.10 WIB, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim S.H dan tim lidik. Alhamdulillah 20 menit kemudian 4 pelaku kita amankan. Ini komitmen kita selamatkan generasi dari narkoba,” katanya menegaskan.

Adapun proses penangkapan pada  Rabu 6 Mei 2026 pukul 00.10 WIB, Kapolsek terima info ada peredaran sabu di kontrakan Jl. Batu Ampar. Tim yang dipimpin AKP Muslim S.H langsung bergerak. Pukul 00.30 WIB, polisi menyergap kontrakan dan mengamankan AY, I dan A, dari sela dinding kamar ditemukan 3 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil dengan berat kotor 4,10 gram, 2 plastik bening kosong, dan 3 timbangan elektrik. Keempatnya mengakui barang itu milik mereka.

Dari hasil interogasi, sabu didapat seseorang  dari seorang berinisial  yang kini DPO. Keempat tersangka dijerat Pasal 609 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika. Barang bukti dan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tanpa info masyarakat, pengungkapan ini tidak akan secepat ini. Kami minta warga jangan takut lapor. Identitas pelapor kita jaga. Perang lawan narkoba butuh kerjasama semua pihak,” pungkasnya, seraya menyampaikan apresiasi atas pertisipasi masyarakat tempatan.***

Terkini