Pelalawan (Sekatanews.com) - Masih ingat per kasus lahan PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP) yang telah puluhan tahun tak selesai. Pada Senin 24 Agustus 2026, ratusan massa warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, menggeruduk Kantor Bupati Pelalawan. Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan seluas 294 hektare yang mereka klaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT THIP.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil langkah konkret agar lahan tersebut dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola serta dimanfaatkan dalam menunjang perekonomian warga setempat.
Dalam penyampaian aspirasinya, salah seorang perwakilan masyarakat Pulau Muda M. Ali, mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan perhatian maksimal terhadap persoalan lahan yang telah mereka perjuangkan sejak 1998 hingga 2026.
“Jangan hanya ketika membutuhkan suara masyarakat pada saat pemilihan bupati datang menemui masyarakat. Tetapi ketika masyarakat mengadu dan menghadapi persoalan seperti ini, jangan sampai bupati tidak menampakkan diri,” kata kordinator aksi Ali.
Ali menegaskan, masyarakat Pulau Muda tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya berharap lahan yang menurut mereka berada di luar HGU perusahaan dapat dikembalikan kepada masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
“Yang kami tuntut adalah lahan seluas 294 hektare yang berada di luar HGU perusahaan PT THIP agar dikeluarkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Lahan ini sangat penting untuk menunjang perekonomian masyarakat Pulau Muda,” tegasnya.
Menurut masyarakat, perjuangan mempertahankan lahan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun. Berbagai upaya telah ditempuh sejak 2023 hingga 2026 untuk mendapatkan kepastian serta penyelesaian atas persoalan lahan tersebut.
Selain persoalan 294 hektare lahan, masyarakat juga menyinggung terkait kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Mereka menilai PT THIP belum memberikan hak masyarakat sebesar 20 persen sebagaimana yang mereka harapkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera difasilitasi pemerintah sehingga tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami sudah berjuang sejak 2023 sampai sekarang. Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan kepastian terhadap persoalan tanah masyarakat ini,” katanya.
Aksi masyarakat Pulau Muda tersebut mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Aspirasi warga diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan bersama Asisten I Setdakab Pelalawan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Tengku Zulfan menyatakan pemerintah daerah akan mengakomodir aspirasi yang disampaikan masyarakat Pulau Muda dan meneruskannya kepada pihak-pihak terkait.
“Kita akan mengakomodir dan menyampaikan tuntutan masyarakat. Pemerintah tentu tidak pernah ingin mengabaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” kata Tengku Zulfan di hadapan massa.
Ia mengatakan, Pemkab Pelalawan akan berupaya menghadirkan pihak pimpinan PT THIP untuk duduk bersama dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Pertemuan tersebut dinilai penting agar persoalan terkait lahan dapat dibahas secara terbuka dan dicari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kita akan mengusahakan kehadiran pimpinan PT THIP untuk membicarakan permasalahan lahan perusahaan dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Tujuannya agar aspirasi masyarakat ini mendapatkan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Tengku Zulfan juga menyampaikan bahwa Pemkab Pelalawan tidak menutup kemungkinan untuk mendukung masyarakat membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian apabila penyelesaian di daerah tidak menemukan titik temu.
“Kalau memang permasalahan ini tidak mendapatkan solusi di daerah, pemerintah daerah siap mendukung masyarakat untuk menyampaikannya ke kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Pulau Muda menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka ke tingkat pemerintah pusat apabila tuntutan terkait lahan 294 hektare tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dari Pemkab Pelalawan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah benar-benar dapat menjalankan fungsi mediasi antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan status serta batas-batas lahan yang menjadi pokok persoalan.
Warga juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan lahan tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Kalau di daerah tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan aksi ke kementerian,” pungkas perwakilan masyarakat lainnya dalam aksi.***