Pelalawan (Sekatanews.com) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Ketiga warga yang diamankan yakni K (61), NR(43), dan R (50). Ketiganya diduga mengelola lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan dan sebagian lahan tersebut telah ditanami bibit kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi S.T.K, S.I.K, M.H dalam press release Polres Pelalawan menjelaskan, perkara tersebut diketahui setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapati informasi pembakaran tersebut..
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan," kata AKP Bayu.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.
Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengetahui bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh Rasidi, Nur Rohman dan Kasiman.
Sekitar pukul 10.00 WIB, R ditemukan sedang berupaya memadamkan titik api di lahan yang terbakar. Saat dilakukan pemeriksaan, Rasidi mengakui lahan tersebut dikuasainya sejak 2015.
"Lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit," jelasnya.
Sat Reskrim dan Anggota Polsek Teluk Meranti kemudian mengamankan NR dan K Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa8 sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.
Ketiga warga selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, ketiga warga tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.***