Ahli Lingkungan Sebut Penebangan Pohon RTH Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 07 Agustus 2023 | 17:04:25 WIB
Foto : Dr. Elviriadi saat meninjau pohon di RTH Pelalawan yang ditumbang

Pelalawan (SekataNews.com) - Penebangan pohon ruang taman hijau (RTH) yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor pelaksana kegiatan Tugu Bono yang mencapai 7 miliyaran lebih tersebut, memantik kemarahan ahli lingkungan, Dr. Elviriadi. Pasalnya, menurut Bung Elv, sapaan akrabnya, itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Itu melawan hukum. Publik bisa melakukan gugatan class action maupun perdata," tegas Bung Elv, baru-baru ini.

Karena, kata ahli lingkungan yang kerap naik turun ke meja hijau membela lingkungan ini, pohon-pohon taman itu milik bersama (common property) khususnya masyarakat Pelalawan bukan hak milik sekelompok orang/perusahaan pembuat Tugu.

"Pohon taman itu penyerap karbon dioksida. Pembersih udara, dan membuat estetika kota pelalawan. Bagi saya aneh dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan penebangan," ungkap Bung Elv, menambahkan.

Selain itu, aktivis 1998 tersebut menerangkan bahwa, tidak semua yang bisa sama ratakan, karena ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang lingkungan yang harus diperhatikan korporasi maupun pelaksana kegiatannya di manapun berada.

"Antara tugu dan taman itu dua hal berbeda. CSR perusahaan pembuat Tugu tidak berwenang menebang pohon taman," pungkasnya kepada SekataNews.com.***

Terkini