Barang Bukti 88 Perkara Dimusnahkan Kejari Pelalawan

Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:31:36 WIB
Pemusnahan Barang Bukti 88 Perkara Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan barang bukti 88 perkara tindak pidana, bertempat di halaman kantor yang berada di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.

Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober 2023, itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir, SH, MH didamping ( BB ), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK, Kepala Dinas Kesehatan Asril, S.KM, perwakilan BNN, Pengadilan Negeri, BKSDA, Kodim 0313/KPR dan Para Kasi di Kejari Pelalawan.

Kasi Intel (Kastel) Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH, mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah putusan pengadilan, terangnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Kastel Misael.

Kastel Menambahkan, Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara yakni BB dalam bentuk Shabu, Ganja dan Ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan BB Handphone, Senjata Api dimusnahkan dengan cara dipotong. "Sementara BB kulit harimau pemusnahaanya dilakukan dengan cara dibakar yang berasal dari perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang berjumlah 62 perkara," tambahnya menegaskan.

Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., saat membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.  

Kajari Mohammad Nasir, berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah inkracht, itu tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif," pungkas Kajar M. Nasir, kepada SekataNews.com.***

Terkini