Rohil (SekataNews.com) - Skandal seleksi penerimaan tenaga honorer Satpol PP, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2023 dibawah pimpinan Kakan Satpol Pp Syafrizal, yang sempat viral dan jadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat. Ironisnya hingga kini pengacara atau kuasa hukum dari terdakwa menemukan banyak keganggalan.
Menurut Muhammad Hasib Nasution, SH & Fatners, kuasa hukum dari terdakwa inisial RI, dari 3 yang ditetapkan terdakwa diantaranya oknum ASN inisial SP dan Oknum Honorer Inisial JN dan RI. Yang mana saat ini sedang menunggu putusan atau vonis sidang skandal penerimaan tenaga honorer di tubuh Satpol PP Rohil tersebut, namun tak kunjung diumumkan putusan.
"Dari awal persidangan kasus ini selalu menggunakan zoom atau online dan belum pernah tatap muka seakan seperti di era zaman Covid-19 lalu," kata advokad muda M. Hasib, sapaannya ini mengawali wawancara.
Selain itu, ia mengatakan saat ini sidang sudah masuk proses tahap eksekusi agenda pembacaan vonis ketiga tersangka. Tepatnya terhitung per tanggal 19 Maret 2024 proses sudah masuk ketahap pembacaan vonis.
"Bahkan sampai detik ini pembacaan vonis pun tidak putus-putus dan tertunda. Sudah terhitung dua kali penundaan untuk agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pegadilan Negeri Pekanbaru," bebernya.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tambahnya, ia sebagai kuasa hukum sangat keberatan karena kliennya di tuntut selama 7 tahun, sedangkan terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) mempunyai anak yang masih Balita atau bayi. Kenapa ini tidak menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan vonis tuntutannya.
"Kami merasa kaget atas tuntutan dari JPU tersebut, itu tuntutan terlalu tinggi dan kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang terkesan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dimana dalam fakta persidangan dari keterangan klien kami dan keterangan saksi bahwa segala kerugian pihak korban sudah dikembalikan. Dan bahkan keterangan dari ahli di persidangan juga mengatakan kalau terdakwa sudah mengembalikan kerugian itu, bisa dijadikan sebagai pertimbangan, untuk meringankan terdakwa RI," ungkap M. Hasib.
Sementara itu, terdakwa lain inisial MJ mendapat tuntutan yang sama yaitu 7 tahun penjara oleh JPU. Dan inisial SP, ASN di Satpol PP Rohil, itu mendapat tuntutan ancaman dari JPU lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.
Adapun alasan keberatan selaku penasehat hukum RI, menurutnya, sangat tidak pantas dan mengurangi rasa keadilan, apa yang dituntut oleh JPU mengenai pasal dan lamanya hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa, mengingat bahwa dalam surat dakwaan JPU ada pasal 12 huruf A pasal 11 UU Tipikor dan hukuman mengingat terdakwa dan menimbang dalam persidangan terdakwa sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Sehingga tidak mempersulit proses persidangan, bahwa terdakwa juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya dan diluar sana terdakwa mempunyai tanggungjawab terhadap anak bayinya yang masih kecil. Dan sejauh ini terdakwa RI sudah meminta dan memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, sesuai hasil persidsngan dan ahli yang telah menilai," tukasnya berharap.***