Merasa Kebal Hukum

Anak Sinar Mas Grup Kembali Berulah di Riau, 8 Tahun Tak Bayar Fee Tanaman Kehidupan

Anak Sinar Mas Grup Kembali Berulah di Riau, 8 Tahun Tak Bayar Fee Tanaman Kehidupan
Anak Sinar Mas Grup Kembali Berulah du Riau, 8 Tahun Tak Bayar Fee Tanaman Kehidupan

Pelalawan (SekataNews.com) - Di tahun 2016 silam, anak perusahaan Arara Abadi yakni PT Mitra Hutani Jaya Anak Sinar Mas Grup menawarkan kerjasama kepada masyarakat Desa Pulau muda dalam bidang penanaman kayu akasia untuk bahan baku industri pabrik kertas Indah Kiat di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 

Kerjasama dengan tujuan saling menguntungkan itu antara PT Mitra Hutani Jaya dengan Kelompok Tani Jaya diikat dengan perjanjian di hadapan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn, di hadapan pejabat pembuat akta Tanah itu kedua belah pihak sepakat bekerjasama dengan diikat atas hak dan kewajiban masing masing. Pasca berjanjian kerjasama di buat, alat berat perusahaan masuk membersihkan lahan dan mulai menanami dengan kayu akasia.

"Berdasarkan perjanjian kerjasama itu, mereka mulai menanam akasia di lahan kami, sudah delapan tahun mereka mengolah tanah nenek moyang kami," kata Ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur, baru-baru ini.

Setelah delapan tahun mengolah lahan milik masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, namun Kelompok Tani Jaya sampai saat ini belum menerima manfaat buah dari kerjasama penanaman akasia. Padahal sudah dua kali panen dilakukan perusahaan cicitnya Sinar Mas Grup itu.

"Perusahaan ingkar, tak membayar hak kami," ungkap Makmur, menegaskan.

(Foto Ist)

Tokoh masyarakat Pulau Muda, itu kembali mengingat masa-masa di awal kedatangan PT Mitra Hutani Jaya ke desa mereka, iming-iming akan mensejahterakan masyarakat di tepian Bono itu membuat warga yang tergabung di Kelompok Tani Jaya itu bersedia menandatangani perjanjian di depan notaris, sayang nya janji janji manis diucap perusahaan delapan tahun silam hanya pemanis nafsu serakah mereka saja untuk menguasai tanah nenek moyang masyarakat Teluk Meranti.

"Kami sudah sangat terbuka menerima mereka, kami tak pernah mengusik keberadaan mereka selama delapan tahun, kami berhuznudzon mereka akan menepati janji, rupanya kami salah, kami percaya ke penjajah tanah nenek moyang kami," terangnya, dengan nada kecewa.

Kini, menggantungkan harapan kepada ithikad baik perusahaan seakan sebuah kata kemustahilan, mereka tak mau jatuh di lembah yang sama, lembah kerakusan perusahaan dengan mengkebiri hak hak warga tempatan.

"Kami tak percaya mereka, mereka hanya menghisap darah kami," jeritnya, seakan tak tempat mengadu atas ulah anak perusahaan raksasa Sinar Mas Grup itu. 

Satu satu nya harapkan digantungkan kepundak Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik, Pemerintah Daerah (Pemda) diyakini menjadi bapak bagi seluruh masyarakat yang menjadi tempat penopang segala derita yang dirasakan. PT Mitra Hutani Jaya telah menginjak injak harga diri masyarakat Pulau Muda, itu juga berarti perusahaan tidak memandang wajah Pemda Kabupaten Pelalawan.

"Pak Bupati dan pak Wabup, tolong kami, Marwah negeri kita diinjak injak perusahaan Arara Abadi ini," jerit Makmur, lagi. 

Harapan yang sama juga dihadapkan kepada lembaga legislatif Pelalawan, DPRD sebagai rumah aspirasi rakyat kecil diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

"Pak ketua dan seluruh anggota DPRD Pelalawan, mohon carikan solusi masalah kami ini," harap Makmur, menegaskan.

Sementara tim media mencoba mengkonfirmasi Manajemen PT. Mitra Hutani Jaya anak Sinar Mas Grup itu, Aris, soal dugaan PT. Mitra Hutani Jaya selama 8 tahun melakukan kerjasama, namun pihak perusahaan tidak membayar Fee Akasia masyarakat atau Kelompok Tani Jaya yang di Ketui Makmur. Aris, hanya menjelaskan singkat tanpa menerangkan kejelasaannya selanjutnya seperti apa, seakan berlagak ada "becking" besar di belakang perusahaannya tersebut.

"Untuk Pak Makmur itu secara legal atas nama pribadi, bukan kelompok," culas Aris, singkat.

Untuk diketahui, anak-anak PT. Arara Abadi atau Sinar Mas grup, dari catatan redaksi, memang tidak sekali dua kali berulah terhadap lingkungan maupun masyarakat pesisir Kabupaten Pelalawan, Riau. Terutama diwilayaj ring 1 Operasional Kebunnya. Sejak 2016 sampai saat ini, banyak kasus seperti, Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), Pembukaan Lahan Tanaman Baru (PLTB) atau Pemanfaatan Kayu Hutan yang tak sesuai izin dan Rancangan Kerja Tahunan (RKT), pemanfaatan tambah pasir Bono, dan Fee Akasia Tanaman Kehidupam masyarakat. Ironisnya, hingga saat ini banyak pihak yang tutup mata akan ulah perusahaan raksasa yang hanya mengontrak lahan masyarakat kepada Negara tersebut.***

 

#Lingkungan

Index

Berita Lainnya

Index