KERINCI (Sekatanews.com) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap terduga pengedar sabu, Jum'at (13/6/2025) malam.
Terduga pelaku berinisial RP (29), merupakan warga Desa Punai Merindu, Kecamatan Keliling Danau. RP ditangkap disebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau sekitar pukul 23:00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, RP sempat melawan. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankannya.
"Atas arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk bergerak cepat dan tepat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat berbahaya ini di tengah masyarakat,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra.
Saat ini, polisi menahan RP dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Idp)