Akhirnya Waktu Administrasi PPPK Diperpanjang, Simak Jadwal Pastinya

Akhirnya Waktu Administrasi PPPK Diperpanjang, Simak Jadwal Pastinya
Akhirnya Waktu Administrasi PPPK Diperpanjang, Simak Jadwal Pastinya

Pelalawan (SekataNews.com) - Ternyata tak hanya peserta atau pegawai honorer Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang sedang bertungkus lumus menyiapkan berkas-berkas untuk syarat kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), banyak daerah lain di Indonesia mengalami hal yang sama karena singkatnya waktu pengurusan syarat.

Dari data yang diterima redaksi, hal tersebut mendapat atensi langsung dari Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan surat nomor : 13834/3-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2024.

Dalam surat itu, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASNDrs. Aris Widiyanto, M.Si, menyampaikan bahwa berkenaan dengan banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

"Maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 sebagai berikut :1. Pengisian DRH dari jadwal 28 Agustus hingga 15 September 2025 menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025. 2. Usul penetapan Nomor Induk dari jadwal 28 Agustus hingga 20 Agustus menjadi 28 Agustus hingga 25 September 2025. 3. Penetapan Nomor Induk PPPK dari jadwal 28 Agustus hingga 30 September 2025," tulisnya yang lengsung tersebar di berbagai WAG.

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis, juga telah mengeluarkan himbuan agar bisa di pelajari seksama terkait pengurusan administrasi PPPK itu.

"Untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Polres dan Polsek yang berbunyi untuk memenuhi persyaratan sebagai PPPK atau berbunyi PPPK Paruh waktu  tersebut tidak di permasalahkan atau di nyatakan sah," katanya.

Selanjutnya, bagi RSUD atau Puskesmas yg menyatakan dalam surat keterangan kesehatan berbunyi untuk memenuhi persyaratan sebagai  PPPK atau PPPK Paruh Waktu tidak dipermasalahkan dan dinyatakan sah.

Dan masing-masing PPPK Paruh waktu apabila sudah menyelesaikan pengisian DRH dan sudah submit maka segera mengantarkan/menyerahkan berkas  fisik   kepada OPDnya masing-masing. 

"Dan berkas fisik PPPK Paruh Waktu tersebut segera di serahkan oleh masing-masing OPD ke ke BKPSDM  tanpa menunggu terkumpul seluruhnya/diantar berapapun berkas  terkumpul sampai selesai," tambahnya.

Kepada awak media Darlis, juga mengingatkan agar seluruh peserta PPPK yang sedang mengikuti proses administrasi tersebut agar lebih teliti.

"Jangan sampai ada data yang tertinggal dan lakukan dengan ketelitian dan pemeriksaan yang detil. Berkas juga Selain diuploud juga dilakukam  pengumpulan berkas ke BKPSDM Kabupaten Pelalawan," pungkasnya mengakhiri.***

#Sosial/Budaya

Index

Berita Lainnya

Index