Draf KUA PPAS RAPBD 2026 Belum Diserahkan, Begini Tanggapan 4 Ketua Fraksi DPRD

Draf KUA PPAS RAPBD 2026 Belum Diserahkan, Begini Tanggapan 4 Ketua Fraksi DPRD
Draf KUA PPAS RAPBD 2026 Belum Diserahkan, Begini Tanggapan 4 Ketua Fraksi DPRD

Pelalawan (SekataNews.com) - Hingga memasuki pekan ketiga November 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum juga menyerahkan draf dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD 2026 kepada DPRD Negeri Seiya Sekata ini. 

Hal itu menjadi sorotan tajam anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Khususmya empat Ketua fraksi di legislatif daerah yang memiliki motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini. Ke empat Ketua fraksi tersebut yakni 

Ketua Fraksi Golkar - H Zakri, Ketua Fraksi PKS - Salehuddin, Ketua Fraksi PAN - Efrizon SH MKn dan Ketua Fraksi Gerindra Hanura - Abdul Nasib.

"Ya, keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD Pelalawan dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel," terang Ketua Fraksi PAN, Efrizon SH., MKn, kepada media ini Selasa, 18 November 2025 di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya bahwa, empat Ketua fraksi ini menyoroti lambannya eksekutif menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut. Pasalnya, keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS akan berakibat pada molornya pembahasan Rancangan APBD 2026. Belum lagi tahap pembahasan hingga finalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. 

Keterlambatan ini tentunya berdampak pada terancamnya jadwal pengesahan dan potensi sanksi oleh pemerintah pusat, padahal jadwal ideal penyerahan biasanya pada pertengahan Juli agar pembahasan bisa optimal. Tentunya ini menimbulkan kekhawatiran akan hambatan pembangunan dan pelayanan publik, karena pembahasan mendasar APBD tertunda. 

"Jadi, ini cermin dari lemahnya disiplin perencanaan dan koordinasi di tubuh TAPD Pemkab Pelalawan," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar - H Zakri yang mengatakan bahwa, penyusunan APBD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.

Dalam poin huruf (g) disebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.

Selanjutnya, Rancangan Perda APBD diserahkan paling lambat minggu ke-2 bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu atau paling lambat minggu ke-4 bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 hari kerja per minggu.

"Artinya penyampaian rancangan KUA-PPAS dan RAPBD oleh kepala daerah kepada DPRD memiliki jadwal yang ketat dan tidak bisa diabaikan," bebernya. 

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Pelalalawan ini bahwa, penyerahan dokumen KUA-PPAS sangat penting. Karena ini menjadi landasan utama DPRD dalam membahas dan menyepakati arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.

"Dengan demikian, keterlambatan penyampaian KUA-PPAS akan menimbulkan efek domino terhadap seluruh tahapan penyusunan APBD," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, Salehuddin menyampaikan bahwa, dalam aturan, pembahasan KUA PPAS ini maksimal 15 hari kerja harus sudah di sahkan atau di paripurnakan. Sedangkan saat ini, hari sudah masuk tanggal 18 November. Dan deadline dari Pemerintah Pusat, tanggal 30 November harus sudah di sah kan atau di paripurnakan. 

"Jadi, bagaimana pembahasan RAPBD 2026 bisa disahkan, sementara hingga hari ini saja dokumen KUA PPAS saja belum diserahkan Pemkab Pelalawan," ucapnya. 

Intinya, sambung Solehuddin, Pemkab Pelalawan jangan lalai. Karena ini menyangkut kemajuan pembangunan Negeri Amanah ini .

"Jadi, ini sangat krusial, karena ini berpengaruh terhadap WTP dan juga akan berdampak para pegawai tidak akan menerima gaji selama 6 bulan sebagai sanksi RAPBD 2026 tetlambat disahkan. 

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Gerindra Hanura - Abdul Nasib mengatakan bahwa, secara teknis, keterlambatan tersebut menyebabkan molornya pembahasan RAPBD, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu.

Padahal, sesuai dengan aturan Kemendagri, APBD harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Jika sampai akhir November dokumen APBD belum disahkan maka daerah akan menerima sanksi administratif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Konsekuensinya sangat besar. Misalnya program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik bisa tertunda. Masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini," tegasnya. 

Dari sisi tata kelola pemerintahan, sambung Abdul Nasib, keterlambatan KUA-PPAS mengindikasikan lemahnya koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah lainnya. 

TAPD di bawah koordinasi Sekda, seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak perencanaan anggaran.

Memastikan bahwa setiap SKPD menyerahkan dokumen perencanaan sesuai jadwal, dan seluruh proses berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. 

"Ketika TAPD gagal melaksanakan tugas tersebut, artinya ada persoalan mendasar pada manajemen internal. Jika ini terus berulang keterlambatan KUA-PPAS adalah bukti nyata TAPD lalai menjalankan amanahnya," ujar Abdul Nasib yang juga anggota Banggar DPRD Pelalawan.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index