Pelalawan (SekataNews.com) - Aktivitas perkebunan ilegal terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Gerakan Pemuda Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) mendata ratusan hektare lahan sawit diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).
"Investigasi kami dilapangan belum mengantongi IUP-B. Dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berlindung di balik klaim kebun pribadi atau kebun keluarga untuk mengelabui petugas," kata Ketua GP3 Joe Kampe, kepada SekataNews.com.
Dalam hal ini, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan agar segera memanggil dan menindak tegas perusahaan-perusahaan perkebunan nakal yang tidak taat aturan tersebut.
"Perkebunan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas perkebunan ilegal ini dan memberikan sanksi kepada pelaku," tegas Joe Kampe.
Adapun dari lokasi yang di investigasi GP3 baru-baru ini, pihaknya berharap bisa diberi sanksi tegas, agar kedepannya banyak perkebunan-perkebunan nakal tersebut bis berkontribusi untuk kemajuan daerah, khususnya Kabupaten Pelalawan.
"Di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu contoh lokasi perkebunan ilegal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi aktivitas perkebunan sawit ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya berharap.***