Todong dan Sandra Anak Kecil Usai Curi Hp, Pelaku Diringkus Polisi

Todong dan Sandra Anak Kecil Usai Curi Hp, Pelaku Diringkus Polisi
Todong dan Sandra Anak Kecil Usai Curi Handphone, Pelaku Diringkus Polisi

Pelalawan (Sekatanews.com) - Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Jl. Lintas Timur Engkolan RT 001 RW 015 Sorek I Kec. Pangkalan Kuras, Senin 28 September 2026 jam 08.30 WIB. LP/B/79/IX/2026/SPKT/ Polsek Pkl.Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau pada Senin, 28 September 2026 kemarin.

Saksi W N Br. Simanjuntak 23 tahun kasir Toko Sorek Mart. Terlapor H,  25 tahun, pria alamat  Kececamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Pasal disangkakan Pasal 479 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif ekonomi dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Barang bukti 1 unit Handphone (HP) Oppo A98 warna biru dan 1 buah gunting yang digunakan pelaku mengancam. Kerugian Rp 4.000.000.

Kejadian bermula saat Polsek Pangkalan Kuras mendapat Telp dari opt call centre 110 Polres Pelalawan tentang Curas di Sorek, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang , S.H segera memerintahkan Unit reskrim  untuk segera melakukan penangkapan, sebelumnya   pelaku mondar mandir didepan Toko Sorek Mart, masuk beli Coca Cola, lalu di kasir berkata "Aku rindu sama mamak ku, boleh nggak pinjam HP". Kasir menjawab "Tidak bisa bang ini HP toko".

Pelaku memaksa masuk ke meja kasir, kasir menjerit minta tolong. Pelaku mengambil gunting di atas meja kasir dan mengarahkan ke kasir. Kasir ketakutan dan membiarkan HP diambil.

Saat tukang kebun bernama Aan datang usai dengar jeritan, pelaku todongkan gunting. Tukang kebun takut dan pelaku kabur. Kasir minta tolong warga.

Warga mengejar pelaku, pelaku masuk Toko Echo Elektronik dan menyandera anak umur 9 tahun dengan memiting leher. Saat warga mendekat pelaku lepaskan anak lalu kejar lagi dan tusuk punggung anak dengan gunting hingga luka.

Warga berhasil menangkap pelaku, mengikat tangannya dan menyerahkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Anak korban luka langsung mendapat perawatan.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Nur melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas, kepada awak media pada Selasa 29 September 2026 membenarkan kejadian curat tersebut.

"Benar, pelaku Hendra warga Inhil diamankan warga usai melakukan curas di Sorek Mart. Modus pinjam HP toko ditolak lalu todong gunting, bahkan lukai anak 9 tahun saat dikejar warga. Atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari S.Sos, S.I.K, M.H , pelaku sudah kami amankan bersama BB HP Oppo A98 dan gunting. Proses lanjut di Polsek Kuras," pungkasnya, menegaskan.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index