Pelalawan (Sekatanews.com) - Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 217,38 gram berdasarkan LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal 4 November 2026 lalu. Penangkapan berlangsung Rabu 04 November 2026 sekira pukul 11.30 WIB di depan Hotel Trenzz Jalan Soebrantas Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Tersangka ES, laki-laki, 22 tahun, tidak bekerja, alamat Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan berawal dari keterangan tersangka H yang sebelumnya diamankan, bahwa ES yang merupakan kaki tangannya sedang berada di Pekanbaru membawa sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan terhadap Eka Setiawan yang berada di Pekanbaru. Tim yang sudah mengetahui keberadaannya langsung mengamankan ES di parkiran Hotel Trenzz Pekanbaru.
Saat penggeledahan ditemukan 4 paket diduga sabu di dalam mobil tersangka, 1 buah plastik asoy, 1 unit handphone Android merk Oppo, dan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna gray nopol BM 1712 FF. Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, kepada awak media membenarkan bahwa penangkapan tersangka ES, merupakan hasil.pengembangan dari 2 kurir wilayah TNTN Pelalawan yang ditangkap sebelumnya.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hendra. Tersangka E S kami amankan di Pekanbaru bersama 217,38 gram sabu. Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasok yang saat ini masih dalam lidik," katanya.
Untuk tersangka, pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lanjut," pungkasnya.***