Dari 5 Terdakwa Narkoba 30 Kiloan Lebih, 1 Divonis Hukuman Mati, Ini Kata JPU

Dari 5 Terdakwa Narkoba 30 Kiloan Lebih, 1 Divonis Hukuman Mati, Ini Kata JPU
Suasana sidang terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram (30 an Kg) yang terjadi di Kabupaten Pelalawan-Riau, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy, S.H., M.H.,. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni, Ray Leonardo, S.H., dan dihadiri kuasa hukum dari para terdakwa.

"Kelima orang terdakwanya yakni, Abdul Rahim als Rahim, Arman Bin Sudirman, Hanafi alias Aan, Zul Efendi alias Ade, dan Herman Bin Nur Bitzasa (alm) telah dituntut oleh dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mohammad Nasir SH, MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pelalawan, Misael Asarya Tambunan SH, MH.

Dipersidangan siang hari tadi, kata Kastel Misael, yang pernah mendapatkan penghargaan 2 kali berturut-turut di Tanggerang, Jakarta Selatan, itu Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap terdakwa atas nama Hanafi alias Aan, sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu Abdul Rahim als Rahim, Arman Bin Sudirman, dan Zul Efendi alias Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan," terang Kastel, Misael, sapaan akrabnya ini.

Dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa lainnya berbeda dengan tuntutan dari JPU yang awalnya yakni Pidana Mati. "Sehingga pihak Kejari Pelalawan melalui JPU akan akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," pungkasnya kepada SekataNews.com.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index