Tak Kunjung Ada Tindak Lanjut, H. Anton Sugianto Desak Pemda Selesaikan Konflik Ini

Tak Kunjung Ada Tindak Lanjut, H. Anton Sugianto Desak Pemda Selesaikan Konflik Ini
Foto Anggota DPRD Pelalawan Fraksi PAN, H. Anton Sugianto, S.Ud.

Pelalawan (SekataNews.com) - Konflik Agraria dan tapal batas sering terjadi antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit atau perusahaan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI), salah satunya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan-Riau. Seperti saat ini, PT Sari Lembah Subur (SLS) atau anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk.

Terkait hal ini anggota DPRD Pelalawan, H. Anton Sugianto S.Ud, kepada SekataNews.com menjelaskan, Kelompok GTRA pertama kali yang masuk mengadukan permasalahannya mempunyai konflik yang berbeda, salah satunya tentang konflik Agraria dan tapal batas antara lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (PT SLS). 

Karenanya, perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), itu juga sudah sangat sering di panggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, namun tak kunjung ada penyelesaian.

“Ada warga Kecamatan Kerumutan dan juga warga dari Kecamatan Pangkalan Lesung melaporkan perusahaan PT.Sari Lembah Subur kepada kita (DPRD-Red) terkait konflik Agraria perusahaan dengan warga sekitar,” kata H. Anton sapaan akrabnya ini.

Diceritakan H. Anton, dari hearing yang pertama kali sama pihaknya, padahal sudah sampai pada tahap dengan Bupati atau Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan dan sudah diserahkan ke Bupati, yakni persoalan dari Kelompok GTRA. Didalam Tim tersebut nantinya ada Bupati, Wakil Bupati, Tapem, Perizinan dan BPN Pelalawan.

“Kita mendorong bagaimana upaya dari Pemda, karena masalah masih dalam wilayah kita,” tegasnya baru-baru ini.

Selain itu, tegas Ketua Barisan Muda (BM) Partai berlambang matahari terbit ini, berdasarkan informasi yang diterima dari bidang perizinan menyampaikan, bahwa permasalahan ini akan dibawa ke Kementerian.

“Kita dari DPRD berupaya bagaimana persoalan masyarakat ini cepat teratasi penyelesaiannya, dan bagaimana konflik PT. SLS dengan masyarakat bisa diselesaikan, dan lahan masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat,” terang H. Anton.

"Tugas DPRD akan memanggil warga, Pemda dan PT. Sari Lembah Subur, selanjutnya akan menyerahkannya ke Pemda, serta tinggal menunggu tindak lanjutnya seperti apa dari Pemda," tandasnya mengakhiri.***

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index