Pangkalan Kerinci (SekataNews.com) - Pada hari Kamis, tepat akhir Februari 2024 berlangsung nya Sidang Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pelalawan. Sidang dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 29 Februari-01 Maret 2024 nanti, di lantai 3, Ruang Auditorium Kantor Bupati Pelalawan.
Pantauan media ini dilapangan selama pembukaan sidang berlangsung berjalan baik, belum ada penolakan hasil dari peserta sidang. Sebab baru berjalan 1 kecamatan yang membacakan hasil Rekapitulasi, yakni kecamatan Teluk Meranti dan kemudian setelah skor dihentikan dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi dari Kecamatan Kuala Kampar dan sedang berlangsung.
Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi, S.Sos, menyampaikan untuk hasil masih proses sebab selama dua hari ini akan diselesaikan sidang pleno 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"Hasil Rekapitulasi masih proses, dan masih berjalan karena di Pelalawan kita ada 12 Kecamatan," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, KPU Pelalawan menggelar sidang pleno ini sebagai sidang terbuka bahkan di siarkan langsung melalui akun media sosial (Medsos) KPU melalui akun Youtube, agar keabsahan dan integritas data selama perhitungan dan rekapitulasi suara dapat dilihat oleh masyarakat.
"Kita juga live streaming di akun youtube KPU. Sidang pleno terbuka ini lah yang kita gunakan, untuk memastikan bahwa data perolehan suara itu murni yang dicoblos oleh masyarakat dan dengan rapat pleno terbuka inilah kita buktikan ke seluruh masyarakat," bebernya.
Saat disinggung soal adanya error rekap di sistem sirekap, Wan Kardi Wandi, menerangkan bahwa untuk pengaduan dari dugaan kecurangan yang terjadi, itu adalah tanggung jawab dari Bawaslu sebab KPU hanya Pelaksana Teknis saja yang sudah berlangsung sejak Juni 2022 lalu.
Namun, ia menegaskan, KPU juga akan mengecek data mulai dari TPS dan semua sudah lakukan rekapitulasi tingkat PPK sudah melihat hasilnya, sehingga KPU hanya mengecek kembali data dari PPK yang mana ini bertujuan nya agar tidak terjadinya Anomali.
"Kita sudah cek hasil dari PPK, sebab dari TPS sudah di cek hasilnya sehingga KPU hanya mengecek hasil dari PPK saja sebenarnya," tegas Ketua KPU Kabupaten Pelalawan ini.
Terkahir Wan Kardi Wandi, menegaskan bahwa KPU memiliki mekanisme untuk menangani perselisihan atau pun sangketa yang akan terjadi, oleh karena nya Tim KPU Pelalawan akan menanyakan dulu apakah data yang dibacakan sesuai dengan hasil yang mereka miliki dan kemudian akan menanyakan nya kepada Bawaslu tentang bagaimana pendapat Bawaslu itu sendiri.
"Sejauh ini aman dan untuk mekanisme KPU ini kan perlu tahapan, saat pembacaan selesai akan kita tanyakan apakah peserta setuju dengan hasil dan semisalnya ada kesalahan akan kita tanyakan kepada saksi apakah benar atau tidak selanjutnya juga kita akan tanyakan pendapat nya Bawaslu juga nantinya," pungkasnya mengakhiri.***