Pelalawan (Sekatanews.com) - Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan. Laporan Polisi teregister No:LP/A/20/VIII/2026/SPKT. Satreskrim Polres Pelalawa/Polda Riau(17/8/2026).
Peristiwa diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tersangka berinisial AP , 41 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari lokasi petugas mengamankan 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan effendi, Selasa 18 Agustus 2026, kepada awak media membenarkan telah mengamankan para tersangka.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang," katanya, mengungkapkan.
Piahknya menambahkan Polres Pelalawan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.***
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***