Dua Tahun Gelapkan Investasi, Direktur PT. BPP Subkontraktor PT. RAPP Dilaporkan

Dua Tahun Gelapkan Investasi, Direktur PT. BPP Subkontraktor PT. RAPP Dilaporkan
Direktur PT. Bagas Patih Pratama GR (38) asal Desa Sering, Kacamatan Pelalawan

Pelalawan (Sekatanews.com) - Direktur PT. Bagas Patih Pratama (PT. BPP) inisial GR (38), yang merupakan Subkontraktor PT. RAPP, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Pasalnya pelaku GR, diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta. Ironisnya modus pelaku dengan menjual kedekatan dengan salau satu pimpinan PT. RAPP, di pabrik APRIL Grup astate kerinci, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tak tanggung-ganggung dari satu pelapor, selama 3 bulan berjalan bukti laporan yang diterima dari Satreskrim Polres Pelalawan kerugian pelapor mencapai ratusan juta rupiah. Merasa dirugikan dan tidak terima pelapor langsung melaporkan terlapor yakni Direktur PT. BPP.

Berdasarkan LP "Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan" pada tanggal 13 Februari 2026, itu Direktur PT. BPP inisial GR, alamat Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau resmi dilaporkan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedera, S.IK, melalui kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.IK, MH., membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara guna pengusutan lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat.

"Sudah kita terima, bukti sudah cukup. Dalam waktu dekat akan kita gelar perkaranya," kata Kasat, saat dijumpai awak media.

Sementara itu pelapor inisial RI, melalui Kuasa Hukumnya Jhon Hendry, SH,.MH., mengatakan sedang berkoordinasi terkait gelar perkara yang akan dilakukan Satreskrim Polres Pelalawan. Menurutnya, kliennya sudah beberapa kali menempuh jalur mediasi kepada terlapor, namun hasilnya selalau nihil sampai terlapor sempat tidak bisa dihubungi dan tidak berada di kediaman sebelumnya.

"Sejauh ini kita masih koordinasi terkait gelar perkaranya. Tentunya nanti semua unsur yang telah mengarah baik itu keterliban GR, maupun yang lainnya, kita percayakan sama penegak hukum dulu. Intinya kita berharap pihak kepolisian tegak lurus, khusunya klien kami yang sudah lama dirugikan," ungkap Jhon, saapan lawyear dari LBH PWI Riau itu.

Kendati demikian, pihaknya berharap kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini bisa segera dilakukan gelar perkara dan tak ada yang ditutupi.

"Harapannya tentu kasus klien kami bisa terang benderang, apalagi ada dugaan keterlibatan petinggi atau orang perusahaan dan yang lainnya," harapnya Jhon, menegaskan, baru-baru ini.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index