Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polres Pelalawan

Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polres Pelalawan
Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polres Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Polres Pelalawan menggelar konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan. Konferensi tersebut dihadiri oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, Kabag Humas AKP Edy Haryanto serta jajaran Polres Pelalawan, pada Kamis, 5 September 2024.

Turut hadir juga dari Sat Dit Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebakti, serta Safto Minarno dari Lapas Kelas II Pekanbaru, bersama dengan empat pelaku jaringan internasional narkoba yang merupakan warga Malaysia dan kini berada di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri  mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Lapas Kelas II Pekanbaru. 

“Kasus ini terungkap berkat koordinasi antara pihak-pihak terkait. Salah satu pelaku berada di Lapas Kelas II Pekanbaru sebagai bagian dari jaringan internasional. Kami juga berhasil menangkap tiga orang lainnya yang bertugas sebagai pengantar narkoba,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Komnas HAM Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada Komnas HAM Provinsi Riau dan memastikan pengembangan kasus ini berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Komnas HAM Provinsi Riau dalam pernyataannya mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Lapas Kelas II Pekanbaru. 

“Pelakunya berada di Lapas Kelas II Pekanbaru dan menghubungi pengedar dari Malaysia. Kami berhasil menangkap satu pelaku di lapangan serta mengamankan barang bukti berupa lima kilogram ganja,” ungkap perwakilan Komnas HAM.

Komnas HAM juga menyebutkan bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lebih lanjut.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebakti, menyampaikan salah satu pelaku yang dari Lapas Pekanbaru, merupakan residivis Narkoba yang memiliki  jaringan internasional.

"Penangkapan dilakukan diwilayah hukum Polres Pelalawan, dengan tersangka inisial RR berperan sebagai bandar. Selanjutnya dari hasil pengambangan ditangkap lagi inisial FKH dan MR sebagi kurir. Kemudian dari Lapas Sialang Kungkuk, Pekanbaru, di amankan EO yang berperan sebagai pengandali atau pengedar yang juga residivis kasus Narkoba," ungkap Kombes Manang.

Selain itu, tambahnya, pihaknya bersama Polres Pelalawan dan Lapas Pekanbaru berhasil mengamankan BB sebanyak 5 Kg Narkotika Sabu-sabu, 1.870 Ekstasi merk 'Doraemon', 2 unit sepeda motor, 3 unit Handphone, dan 1 unit tas ransel milik para tersangka.

Untuk para tersangka, tambah Kombes Manang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun. Selanjutnya para tersangka diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index