Pengacara Ramli Umar Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan, Penipuan dan Pencurian

Pengacara Ramli Umar Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan, Penipuan dan Pencurian
Pengacara Ramli Umar Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan, Penipuan dan Pencurian

KERINCI (SekataNews.com) - Victorianus Gulo, sebagai pelapor dalam kasus terkait kepemilikan Galian C  Ramli Umar, mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dia sampaikan pada tahun 2022 ke Polda Jambi.

Mengenai dugaan penipuan, pencurian, dan penggelapan pada Galian C tersebut. Hingga saat ini, dia merasa belum ada kejelasan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan, dan mempertanyakan penanganan dari pihak berwenang terkait kasus tersebut.

"Ya kita sudah mempertanyakan ke Polres Kerinci mengenai kasus ini,Kasus ini sudah kita laporkan pada tahun 2022 dengan terlapor Irwandri dan Rizal Kadni (Pak Torik)," ungkap Victor.

Selama ini Ramli Umar selaku pemilik galian c berdasarkan putusan pengadilan juga, lanjut dia, sudah sah dia sebagai pemilik karena sudah pernah disengketakan.Terkait mengenai penggelapan itu dimaksudkan bahwa, Ramli Umar punya galian C, kemudian bekerjasama dengan Irwandri dan Rizal Kadni. 

Didalam pengelolaannya, mereka ini  mengesampingkan perjanjian itu, bahkan mereka mengaku sebagai pemiliknya dan kemudian menikmati hasilnya sendiri.

"Proses kepemilikan sudah sah milik ramli umar berdasarkan putusan pengadilan, namun disini kita menduga mereka melakukan penggelapan karena sudah mengesampingkan kesepakatan kerjasama dan sudah menikmati hasilnya sendiri sampai sejauh ini," kata kuasa hukum Ramli Umar, Viktorianus Gulo.

Ia menjelaskan bahwa, awalnya dimulai pada perjanjian, kemudian mereka (Irwandri cs,red) mengatakan sudah dijual oleh Ramli Umar, sementara dari perjanjian tersebut, mereka menyepakati  galian c itu disewakan oleh Ramli Umar.

 Dari perjanjian sewa tersebut dari hari kehari pihak Rizal Kadni dan Irwandri  sudah mengatakan lagi sebagai pemilik, dengan mendasari sudah dibeli dengan adanya penyerahan sejumkah uang.Namun dalam fakta persidangan tidak terbukti bahwa galian c tersebut sudah dibeli oleh Irwandri dan Rizal Kadni.

Kemudian terkait dugaan pencurian, bahwa, awalnya pada tahun 2021 pihak Rizal Kadni dan Irwandri tidak mau lagi membayar sewa kepada ramli umar, hal ini dikarenakan mereka sudah mengklaim kepemilikan galian c, sementara fakta persidangan sudah menjatuhkan putusan kepemilikan milik ramli umar, Hingga sampai saat ini mereka masih melakukan aktivitas galian c tanpa ada izin dari ramli umar.

"Semua ini sudah jelas denga terang benderang, bagaimana upaya mereka untuk memiliki galian c tersebut, dengan cara yang tidak sah, maka dari itu kami melaporkan pada tahun 2022 yang lalu, Nah, sampai sekarang kita masih menunggu kasus bergulir dari polda dan Polres kerinci," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menemui pelapor dan sudah kita jelaskan hal tersebut.

"Iya, tadi bapak viktor sudah datang ke kantor, semuanya sudah kita jelaskan, silahkan tanya pelapor lagi," jelasnya.(Idp)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index