Kasus Dugaan TPPU Wako Ahmadi Ternyata Juga Seret Nama Khalik Munawar Kadis PUPR Sungaipenuh

Kasus Dugaan TPPU Wako Ahmadi Ternyata Juga Seret Nama Khalik Munawar Kadis PUPR Sungaipenuh

 

SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Berdasarkan SP2HP Polisi Daerah (Polda) Jambi memastikan akan terus mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 milyar yang menyeret nama Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dalam pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Selain itu, kasus ini ternyata juga ikut menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.

"Selain Ahmadi Zubir yang dilaporkan ke Polda Jambi, juga ada nama lain yaitu Kadis PU Khalik Munawar, Kepala BKPSDM Nina Pastian, Anak kandung Ahmadi Zubir bernama Rucita Afrianisa, dan adik ipar Ahmadi Zubir bernama Adrisal Adnan," ujar Zoni, yang merupakan salah satu pelapor.
 

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jambi pada Kamis, 29 Februari 2024. Adapun pelapor adalah Agustiar Gafar, Khumaini, Nida, dan Zoni Irawan. 

"Saya Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida aktivitis perempuan telah resmi melaporkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta kroninya terkait TPPU. Ini bukti kami sudah melapor ke Polda Jambi," ujar Zoni

Zoni menjelaskan, dugaan TPPU sebesar Rp 15,7 Miliar diduga untuk pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Dia menduga sumber uangnya berasal dari dugaan suap, berupa jual beli jabatan dan dugaan fee proyek.

"Bukti sudah kita sampaikan tadi. Termasuk kwitansinya juga kita lampirkan dalam laporan tersebut," terangnya

Zoni menjelaskan, dalam SP2HP penyidik menyampaikan kepada pelapor, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk  Gratifikasi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Sungai Penuh tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap pihak -pihak yang terkait sebanyak 27 orang dan sampai saat ini Penyelidik masih tetap melakukan proses Penyelidikan selanjutnya. 

"Kita selaku pelapor kembali menerima SP2HP atas laporan dugaan TPPU RP. 15,7 milyar Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dari penyidik. SP2HP ini tertanggal 22 Mei 2024. Dan SP2HP yang kedua kita terima ini ditandatangani AKBP Ade Dirman, SH, MH Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi," ujar Zoni 
 

Masih dalam SP2HP, lanjut dia, penyidik juga meminta tambahan keterangan dari pelapor, apabila ada informasi lain yang ingin disampaikan pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Nomor yang tercantum dalam SP2HP setiap hari pada jam kerja atau dapat menghubungi Kanit I Subdit III Ditreskrimsus  Polda Jambi KOMPOL Niko Darutama, SE, S.I.K, MH dikonfimasi nomor yang tertera dalam SP2HP. 

"Kita sangat mengapresiasi Kapolda Jambi. Surat Laporan Pengaduan kami mendapat tanggapan cepat dibuktikan dengan sudah dua kali pihak Polda Jambi memberikan SP2HP kepada kami sebagai pelapor, yang pertama tanggal 02 April 2024 dan yang Kedua tanggal 22 Mei 2024," ujarnya.(Idp)

Berita Lainnya

Index