Eks Sekretaris Bawaslu Sungaipenuh Cs Dinyatakan Terbukti Langgar Netralitas ASN

Eks Sekretaris Bawaslu Sungaipenuh Cs Dinyatakan Terbukti Langgar Netralitas ASN
Tangkapan layar screenshot video

 

SUNGAIPENUH (Sekatanews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

"Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke BKN," ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh. 

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan  mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir - Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing - masing, Kabid DG, Kepsek GI, Kasi MS dan Kasi MD.  

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan  undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang - undang

Nomor  1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah 

dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana 

dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

"Dalam vidio itu suaranya samar - samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi," ujarnya

"Hasil dari rekomendasi kita teruskan ke BKN," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Mantan Sekretaris Bawaslu Kota Sungai Penuh, Mat Sardin, dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh pada Senin, 7 Oktober 2024. Ia dilaporkan bersama tiga ASN lainnya, yakni inisial DG, MD, dan GI.

Mereka dilaporkan rapat bersama tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir - Ferry Satria. Hal itu diketahui dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 14 detik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh langsung menindak lanjuti laporan viralnya vidio mantan Sekretaris Bawaslu Kota Sungai Penuh Mat Sardin Cs berpihak pada Paslon Incumbent, Ahmadi Zubir - Ferry Satria (AZFER) di Pilkada Sungai Penuh 2024. 

"Sudah dilaporkan oleh masyarakat. Laporan tentang vidio Kabid DG, Kepsek GI, dan Mat Sardin Kasi Kantor Camat Pesisir Bukit, dan Mat Dana Kasi Kantor Camat Tanah Kampung sedang dalam proses perbaikan laporan. Setelah perbaikan laporan akan diproses," ujar sumber kepada media ini, Kamis (10/10/2024)

Bawaslu Kota Sungai Penuh membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, Bawaslu Kota Sungai Penuh telah laporan menerima terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti video yang beredar.

"Ya (laporan), kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Sungai Penuh yang viral dalam video kini dalam proses," kata anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudiansyah kepada wartawan.(Idp)

Berita Lainnya

Index