Ahmadi Mangkir dengan Alasan Kampanye, Ferry Malah Hadir di Sidang Kasus Korupsi KONI

Ahmadi Mangkir dengan Alasan Kampanye, Ferry Malah Hadir di Sidang Kasus Korupsi KONI
Ist

 

JAMBI (Sekatanews) - Ahmadi Zubir dijadwalkan untuk bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, yang merugikan negara Rp 800 juta. 

Namun Ahmadi mangkir saat itu, sehingga dijadwalkan untuk bersaksi di pengadilan Tipikor Jambi hari ini, Senin, 28 Oktober 2024. Sama seperti di persidangan lalu, Ahmadi mangkir dari persidangan hari ini.

Dilansir detail.id, di ruang sidang sempat terjadi perdebatan yang alot antara penasehat hukum Terdakwa dengan Majelis Hakim soal ketidakhadiran saksi Ahmadi Zubir di persidangan.

Sementara itu, di ruang sidang terdapat 4 saksi yang hadir, diantaranya Fery Satria Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Taekwondo, yang merupakan calon Wakil Walikota Sungai Penuh berpasangan dengan Ahmadi Zubir, Don Fitri Jaya Kadispora Sungai Penuh, Helen Afriani Inspektorat dan Hanita Anggun Patria dari Dispora.

Salah satu kuasa hukum terdakwa menyayangkan ketidakhadiran Ahmadi Zubir, sebab dia menilai bahwa keterangan Ahmadi Zubir berkaitan erat dengan kepentingan hukum kliennya yakni Khusairi Seger karena berkas perkara secara splitsing dan kerugian dibebankan kepada kliennya.

“Memang ada sedikit perdebatan tadi mengenai salah satu saksi yang sekarang juga calon Wakil Wali Kota kalau tidak salah. Jadi tidak bisa hadir karna kampanye. Tapi kita masih terus katakan bahwa dia harus datang,” kata Frandi Nababan.

Menurut Frandi hal tersebut lantaran adanya dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana hibah KONI setidaknya sekitar Rp 148 juta kepada saksi Ahmadi Zubir yang kala peristiwa ini bergulir, Ahmadi  Zubir menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh.

“Jadi harus terkonfirmasi secara utuh, apalagi pembuktiannya kan betul-betul secara substansi ya. Jadi ini beda dengan pembuktian kayak perkara di perdata ini pidana. Kalau kita didakwakan kerugiannya sekian, maka jaksa membuktikan sekian,” ucap Frandi.

Kuasa hukum terdakwa Khusairi tersebut pun menekankan bahwa demi tegaknya hukum dan terangnya perkara. Ahmadi Zubir seharusnya datang guna memberikan kesaksian

“Contoh saksi Agung ya, itu ada nilai mark up yang dia tandatangan sekitar Rp 400 juta. Itukan ga boleh dilimpahkan ke kita. Terus kemudian yang tadi yang harusnya ada keterangan dakwaan itu Rp 148 juta yang mengalir kepada Walikota sebelumnya dan Calon Wali Kota sekarang. Itu juga ga boleh dikasih ke kita. Jadi kita harus betul-betul sesuai dengan on the track lah,” katanya.

Sementara itu, Yogi, JPU Kejari Sungai Penuh dikonfirmasi usai sidang soal ketidakhadiran Ahmadi Zubir,  menyampaikan kembali bahwa kampanye menjadi dalih atas ketidakhadirannya.

“Panggilan kami terkendala karena alasannya kampanye. jadi kami tidak bisa memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh

“Majelis Hakim juga tadi menyampaikan apabila tidak hadir nanti keterangan dibacakan atau apa, itu majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya,” kata Yogi.

Sementara disinggung soal kemungkinan pemanggilan paksa bagi Ahmadi Zubir, Yogi mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dari Pengadilan.

Untuk dugaan campur aduk nilai kerugian Negara yang terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Yogi total nilai kerugian adalah sekitar Rp 800 juta, namun dia menggarisbawahi nilai tersebut berada dalam satu rangkaian.

“Majelis hakim sudah menjelaskan bahwa inikan 800 itu pasti ada porsinya masing-masing. Tapi didalam satu rangkaian, keterlibatan ini, keterlibatan itu,” katanya.(Idp)

Berita Lainnya

Index