Mantan Ketua DPRD Edminudin Ngaku PJU Rp 5,4 M Pokir Dewan

Mantan Ketua DPRD Edminudin Ngaku PJU Rp 5,4 M Pokir Dewan
Istimewa

 

KERINCI (Sekatanews.com) - Kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pasca penggeledahan beberapa waktu yang lalu, statusnya pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Proyek yang menelan biaya sebesar Rp.5,4 Miliar itu diketahui aspirasi dewan atau Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat (Pokir). Hal tersebut diakui oleh Edminudin mantan ketua DPRD Kerinci periode 2019 - 2024. Tetapi ia membantah bahwa dirinya yang mengerjakan proyek tersebut.

"Benar, PJU itu pokir dewan. Namun saya tidak mengerjakan proyek tersebut, sebagai dewan aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan," ujar Edminudin kepada kepada wartawan, Rabu (26/02/2025).

Terpisah, apa yang disampaikan oleh Edminudin juga diamini oleh Nel Edwin Kepala bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menyebutkan bahwa proyek PJU yang dipasang di 285 Desa dan dua kelurahan tahun 2023 adalah pokir Dewan. Ia juga mengakui dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh.

"Kami semua sudah diperiksa, maaf bapak kami tidak bisa memberikan informasi Karena kami dalam proses sekali lagi mohon kami dimaafkan," Nel Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeledah kantor Dishub Kerinci, Senin (24/2/2025).

Penggeladahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU)  Dishub Kerinci Senilai Rp.5,4 miliar anggaran tahun 2023 silam.

Saat konferensi pers dengan awak media, Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi menjelaskan bahwa dalam penggeladahan yang dilakukan terbit penyidik menyita sebanyak 180 dokumen penting.

Dalam keterangan pers, Kasi Pidsus menyebutkan telah memeriksa 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak Dishub Kerinci. 

“Kita masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka dalam proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar dari penggeledahan di Dishub kita sita 180 dokumen,” jelasnya.

Penyidik Kejari Sungai Penuh terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik, pihak Kejari menemukan adanya dugaan tindak pidana proyek PJU senilai 5,4 miliar terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara.

“Untuk saksi sudah kita periksa sebanyak 8 orang, akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023 ini,” jelasnya.(Idp)

Berita Lainnya

Index