Rusak DAS dan Rugikan Nelayan, Izin Amdal PT. PHI Dipertanyakan

Rusak DAS dan Rugikan Nelayan, Izin Amdal PT. PHI Dipertanyakan
Rusak DAS dan Rugikan Nelayan, Izin Amdal PT. PHI Dipertanyakan

Pelalawan (SekataNews.com) - PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) unit Langgam kembali membuat warga Kuala Terusan geram. Pasalnya, limbah sampah seperti pelepah sawit dan rumput diduga dari PT. PHI ini mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.

Akibatnya, masyarakat mayoritas nelayan sekitar DAS Kuala Terusan, itu sangat dirugikan akan dampak lingkungan tersebut. 

"L"Mata pencaharian masyarakat Desa Kuala Terusan hancur, yang mana mata pencaharian lamk menggunakan jaring mohon kepada PT tolong perhatikan. Air keluar dari PT PHI membuat mata pencaharian kami terputus. Sekali lagi tolong perhatikan pihak perusahaan," kata warga yang enggan disebutkan namanya dalam video beredar kepada awak media ini.

Sementara itu, sesuai UU No 30 Ayat B jelas diatur tentang limbah sampah dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang menyebabkan dampak negatif dari pencemaran lingkungan di pinggiran sungai atau DAS.

Masyarakat nelayan sangat berharap sekali kepada Pemerintah Daerah untuk segara memberikan sanksi dan tindak lanjut kepada PT.PHI. Sebab para nelayan susah resah hasilnya berkurang dan tidak sanggup jika terus menerus membersihkan jaring-jaring mereka akibat sampah yang yang terbuang ke DAS. Hal ini juga disinyalir karna adanya kanal yang dibuka oleh pihak PT.PHI yang mengakibatkan sampah-sampah kemudian menuju ke DAS Kualo.

"Tidak sanggup lagi kami membersihkan jaring. Untuk menangkap ikan kami mohon kepada pihak pemerintah agar dapat membantu kami sebagai masyarakat," harapnya dengan nada lesuh dan capek kepada media ini.

Pihak menagement perusahaa PT. PHI melalui Humas Perusahaan Yusman Priadi, saat dihubungi melalui jejaring teleponnya tak kungjung memberikan jawaban, sampai berita ini di tayangkan.***

#Lingkungan

Index

Berita Lainnya

Index