BREAKING NEWS

Dua Tersangka 10 Ha Karhutla di TNTN Diringkus Polres Pelalawan

Dua Tersangka 10 Ha Karhutla di TNTN Diringkus Polres Pelalawan
Dua Tersangka 10 Ha Karhutla di TNTN Diringkus Polres Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Polres Pelalawan menangkap dua (2) orang tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi pada Jumat, 18 Mei 2025 lalu. 

Penangkapan para tersangka atau pelaku berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keteranga dilapangan, hingga menkrucut kepada kedua tersangka.

Saat ini para tersangkat telah mengakui perbuatannya, bahwa lahan tersebut dibakar untuk menanam sawiit.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Pranata, S.Trk, melalui press release nya di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

"Setelah dilakukan Pulbaket, lidik hingga sidik, pelaku mengkrucut ke tersangka inisial BD dan SY," kata Kasat.

Dikatakannya, untuk Barang Bukti (BB) diamankan sebatang kayu bekas terbakar, parang dan korek api. Pelaku BD dan SY juga mengaku membeli lahan dari seseorang dari wilayah TNTN, sedangkan untuk penjual lahan sedang dilakukan pengembangan.

"Lahan yang terbakar 10 hektar. Untuk ditanam komoditi Sawit. Pengakuan tersangka membeli dari seseorang. Mohon doa untung pengembangannya," tegas Kasat Reskrim IPTU Yoga, didampingi Kasi Humas ITPU Tomas.****

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index