KERINCI (Sekatanews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, Kamis (3/7/2025).
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dimulai sejak Kamis (3/7/2025).
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka," ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- F – Direktur PT WTM
- AN – Direktur CV TAP
- SM – Direktur CV GAW
- G – Direktur CV BS
- J – Direktur CV AK
Kajari menjelaskan bahwa proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Kajari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Barang-barang bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek PJU.
Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:
Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.(Idp)