KERINCI (Sekatanews.com) - Kejari Sungai Penuh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek PJU Kerinci tahun anggaran 2023. Kedua tersangka juga langsung ditahan, pada Kamis (17/7).
Dua tersangka baru tersebut berstatus PNS di Kesbangpol Kerinci dan guru PPPK di Kabupaten Kerinci.
Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan PJU dengan 41 paket kegiatan itu.
Kepala Kejari Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penetapan 2 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari 7 orang tersangka sebelumnya.
“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, yaitu AA seorang PNS dan RDF guru PPPK di lingkup Pemkab Kerinci,”jelasnya.
“Keduanya memakai (meminjam, red) perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik PJU di Kabupaten Kerinci,” sebutnya.
Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. “Keduanya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dengan inisial HC, NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J. Kemudian ditambah dua tersangka baru, sehingga sudah 9 tersangka yang terjerat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan PJU ini, berdasarkan hasil penyidikan Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar, dari total anggaran Rp 5,5 Milliar.(Idp)