Pekanbaru (SekataNews.com) - Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS) mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, agar segera membebaskan aktivis Riau Khariq Anwar, yang saat ini masih mendekam di jeriju besi Polda Metro Jaya, Jakarta. Pasalnya Khariq Anhar, mahasiswa kuliah Universitas Riau (UNRI) dengan jurusan agroteknologi di fakultas pertanian, itu ditahan atas tuduhan UU ITE di akun instagramnya @aliansimahasiswapenggugat.
"Kami mendesak presiden RI Prabowo Subianto membebaskan aktivis Riau Khariq Anhar di tuding provokasi aksi demo 2025 yang di tahan di Polda Metro Jaya," kata Ketum KMPKS Agung Maulana, menegaskan.
Agung, sapaannya itu menerangkan hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo, saat Debat Capres 2024 lalu, yang mengatakan 'Bahwasanya aktivis-aktivis itu sangat lah penting serta membantu dan mereka itu adalah pahlawan karna aktivis itu bukan lah teroris ataupun sebuah kejahatan'.
"Hari ini faktanya rekan kami Khariq Anwar masih mendekam di Polda Metro Jaya, atas tuduhan UU ITE," ujar Agung.
Akun @aliansimahasiswapenggugat atau di singkat (AMP) di Instagram, tambahnya, itu digunakan untuk mengkritisi setiap kebijakan-kebijakan yang ada baik dari pemerintahan maupun kebijakan perusahaan yang betul-betul bermasalah, sebagai media control of sosial dan juga agent of change.
"Dia sangat aktif dalam mengkritisi setiap kebijakan-kebijakan yang ada, terkait kebijakan pemerintahan maupun kebijakan perusahaan," tambahnya.
Ketum KMPKS itu juga menjelaskan, ia pernah dihubungi Khariq Anwar, saat membantu membebaskan rekannya sebagai bentuk aksi solidaritas pembebasan aktivis bersama team LBH Pekanbaru, pada 13 mei 2024 lalu, di Polda Riau.
Kejadian serupa pernah terjadi saat khariq Anhar, mengkritisi kebijakan kampus UNRI terkait mahalnya biaya UKT dan juga mengkritisi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang di duga itu adalah sebuah kebijakan Rektor UNRI yang sangat merugikan mahasiswa UNRI pada saat itu dan banyak juga mahasiswa-mahasiswa baru yang udah masuk kuliah di UNRI tidak lanjut kuliah di karenakan biaya kuliah di UNRI sangat lah mahal pada waktu itu, banyak mahasiswa baru memilih tidak lanjut kuliah di UNRI.
Lalu khariq Anhar berusaha mencoba mengkritisi kebijakan Rektor UNRI di sosial media di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan mengunggah suatu video, dalam video itu Khariq Anhar mengatakan 'REKTOR UNRI BROKER PENDIDIKAN" yang pada akhirnya berujung pada sebuah pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan juga UU ITE, hingga berujung damai.

(Ketum KMPKS Agung Maulana bersama Khariq Anwar, saat menyambangi Polda Riau)
"Dan ini ke dua kalinya Khariq Anhar di panggil polisi dan ini yang paling parahnya main tangkap tanpa surat tugas serta ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak oknum anggota kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Khariq Anhar," ungkap Ketum KMPKS.
Hal senada juga disampaikan Wilton, tim LBH Khariq Anwar, bahwasannya mereka mendapat kabar Khariq Anwar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pulang ke pekanbaru tanpa surat tugas, lalu Khariq dibawa ke mobil dan di dalam itu baru diberitahu surat tugas dari Polda Metro Jaya. Dalam mobil itu juga terungkap kalau Khariq Anhar sudah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya pada 28 Agustus.
"Ini jadi pertanyaan. Artinya penangkapan Khariq Anhar sudah tersistem dan sudah direncanakanlah kira-kira begitu," kata Wilton.
Wilton mengungkap laporan kasus tersebut adalah laporan B atau biasa. Artinya ada orang yang melapor dan berujung Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka.
Khariq dijerat dengan pasal terkait UU ITE. Khususnya terkait postingan media sosial soal rencana aksi yang diposting di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.
"(Dijerat) Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wilton.
"Kalau berdasarkan keterangan Khariq saat pemeriksaan itu satire atau candaan atau sindiran. Intinya berita yang ditempel yang dipersoalkan oleh pelapor," kata Wilton.
Saat ini LBH Pekanbaru tengah menyiapkan berbagai upaya hukum dan menangguhkan Khariq Anhar. Termasuk upaya pembebasan karena proses penangkapan yang dinilai tak sesuai aturan.
Penangkapan Khariq Anhar membuat mahasiswa dari sejumlah kampus aksi dan minta Khariq dibebaskan. Tuntutan itu juga disampaikan saat aksi di DPRD Riau, pada Senin, 1 September 2025 lalu. Massa datang dengan membawa poster dan spanduk isi foto Khariq Anhar minta dibebaskan.
Kembali disampaikan Agung Maulana Ketum KMPKS, dari data yang mereka kumpulkan menemui beberapa kejanggalan terus ditelurusi mulai dari pelaporan hingga Khariq ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Rekan kami Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang bernama Baringin Jaya Tobing atas dugaan perintah Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh. Baringin tobing menuding khariq Anhar sebagai dalang provokasi untuk memecah belah pergerakan aksi buruh 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, lewat kritikkan di Instagram akun @aliansimahasiswapenggugat," bebernya.
Kendati demikian menurut Agung, hal tersebut tidak serta merta menjadi tuduhan serius tanpa klarifikasi, mediasi dan berujung penahanan paksa atas laporan biasa tersebut.
"Untuk itu kami menegaskan dan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membebaskan aktivis Khariq Anhar," harapnya, menegaskan.***