Pelalawan (SekataNews.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mulai menguak satu perdatu kasus menonjol, salah satunga dengan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait dugaan kasus penipuan perjalanan ibadah umroh. SPDP tersebut telah masuk ke Seksi Pidana Umum (Pidum) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kejaksaan.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan, Rezi, bahwa telah menerima SPDP kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
“Benar, kami telah menerima SPDP dugaan tindak pidana penipuan umroh. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik. Kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut,” kata Kasipidum Rezi, Jumat 26 September 2025.
Kepada awak media ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan umroh ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan setelah keberangkatan ibadah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, meski biaya sudah disetorkan kepada pihak penyelenggara.
Rezi menambahkan, pihaknya akan memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami akan kawal prosesnya secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penipuan umroh tersebut.***