Pelalawan (SekataNews.com) - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan lima belas (15) orang tersangka dugaan kasus pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Sebelumnya Kejari Pelalawan telah menahan distributor pupuk subsidi, itu yang berinisial ERF di Pekanbaru, sejak tanggal 08 Januari 2026 lalu. Usai menahan tersangka ERF, Kejari Pelalawan kembali menahan 14 tersangka lainnya dan langsung digiring dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ini yang ERF, merupakan distributor sekaligus pengecer yang kita ciduk di Pekanbaru, pada 8 Januari kemarin, langsung kita tahan," kata Kajari Siswanto, SH,.MH, dalam keterangan persnya kepada awak media mengungkapkan.
Dan pada Selasa, 13 Januari 2026 malam, itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, SH, MH, juga menjelaskan bahwa penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ungkap Kajari Siswanto.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk subsidi. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan sebagai penyuluh dengan inisial Y, ZE, BM, AN, dan SB.
Selain itu, tersangka lainnya distributor dan pengecer pupuk subsidi berinisial ERF, YA, PS, S, SS, M, A, AS, EW, dan JH, yang resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun demikian Kajari Siswanto, menyampaikan bahwa satu orang tersangka berinisial PS, belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," terangnya.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, lengkap, dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya, menegaskan.***