Gelapkan 11 Juta Dana Rekan Kerja, Pelaku Diringkus Polisi

Gelapkan 11 Juta Dana Rekan Kerja, Pelaku Diringkus Polisi
Gelapkan 11 Juta Dana Rekan Kerja, Pelaku Diringkus Polisi

Pelalawan (SekataNews.com) - Polsek Kerinci berhasil mengamankan pelaku penggelapan dana yang dilakukan oleh rekan kerja. Aksi pelaku dinilai meresahkan 3 korban yang merupakan temen kerjanya sendiri, hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Berdasarkan laporan dengan Nomor LP: LP /B/59/X/2025/SPKT/POLSEK PKL KERINCI/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Pelaku inisial AS langsung diringkus dan diamankan pihak Polsek Pangkalan Kerinci.

Menurut penuturan korban Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang. Ketika, itu para korban meminta AS untuk menarik uang mereka di mesin ATM. AS berjanji akan membantu, namun ternyata ia menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang dialami oleh para korban cukup besar, yaitu Rp. 11.320.000,-.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedera, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, kepada media ini membenarkan kejadian tersebut.

"AS telah ditetapkan sebagai terlapor dan diancam dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara," katanya mengungkapkan.

Usai terlapor ditahan, pihak Polsek saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya, baru-baru ini.

Polres Pelalawan juga menghimbau terkait kasus seperti ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan tidak segan-segan melaporkan jika terjadi tindak pidana. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index