PT Adei P&I Kembali Berulah, Kali Ini Soal KKPA dan HGU

PT Adei P&I Kembali Berulah, Kali Ini Soal KKPA dan HGU
PT Adei P&I Kembali Berulah, Kali Ini Soal KKPA dan HGU

Pelalawan (SekataNews.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan merespons positif tuntutan Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) yang meminta pengembalian hak masyarakat Kelurahan Pelalawan atas lahan kebun sawit yang selama ini dikelola Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera.

Pemda mengagendakan rapat khusus dengan Perusahaan PT. Adei Plantation dan Industri (P&I) digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Ruang Rapat Bupati Pelalawan lantai 2. Bupati Pelalawan H. Zukri, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan dan Asisten I Setda Zulkifli, Kepala Dinas Perkebunan Akhtar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Budi Surlani, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang di Wakili Kepala Bidang Koperasi Khusnol, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Roby Ardelino.

Perwakilan manajemen PT. Adei P&I , Budi Simanjuntak, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan lahan kepada masyarakat melalui Poktan Pelalawan Sejahtera dengan luas 352 hektar.

“Perusahaan sudah menyerahkan lahan itu sesuai SK yang ditandatangani bupati. Mengenai nama-nama penerima, kami tidak terlalu masuk ke ranah itu karena kami menyerahkan secara kelembagaan kepada Poktan Pelalawan Sejahtera,”kata Budi.

Terungkap juga fakta bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adei Plantation sebanyak 12.000 Ha yang berada di Kabupaten Pelalawan yang awalnya habis di tahun 2028 ini sudah di perpanjang izinnya oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Mentri ATR/BPN).

“Kami juga sampaikan kepada Pak Bupati bahwa HGU kami sudah di perpanjang, karena aturannya dapat di perpanjang sebelum habis masa berlaku” terang Budi

Mendengar hal tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri, dalam menegaskan kepada pihak perusahaan agar menyampaikan data secara Faktual dan jujur terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat tempatan.

“Saya ingin tahu dengan jelas berapa sebenarnya lahan yang diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Pelalawan. Berdasarkan SK Bupati tahun 2015 disebutkan ada 149 orang dengan total luas 298 hektar. Namun pihak perusahaan mengaku menyerahkan 352 hektar. Jadi ada selisih 54 hektar ini yang harus kita buka bersama, jangan sampai ada yang disembunyikan," tegas Bupati.

Bupati dua periode yang di kenal sangat menyayangi masyarakatnya, itu juga menegaskan bahwa tidak boleh ada yang di tutup-tutupi jika menyangkut hak masyarakat, silahkan perusahaan berikan hak mereka itu. 

Pihaknya mengedepankan prinsip keadilan yang mana jika perusahaan menutup-tutupi hak untuk masyarakat ditahan, maka tidak segan akan Mengevaluasi seluruh HGU PT. Adei .

“Saya juga Menegaskan kepada Perusahaan, jangan main-main pada forum resmi ini, jika terbukti tidak jujur maka Pemerintah Daerah akan Mengevaluasi seluruh HGU untuk PT. Adei," tegas Bupati Zukri.

Disisi lain, Sekretaris PMPB, Muhammad Thabri, menyampaikan apresiasi kepada Pemda Pelalawan yang telah merespons cepat aspirasi masyarakat dan mulai menindaklanjuti dugaan ketimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut.***

#Lingkungan

Index

Berita Lainnya

Index