Tawarkan Cat Palsu, Lima Pelaku Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci

Tawarkan Cat Palsu, Lima Pelaku Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci
Tawarkan Cat Palsu, Lima Pelaku Diamankan Poksek Kerinci

Pelalawan (SekataNews.com) - Polsek Pangkalan Kerinci melalui unit Reskrim, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana. Kali ini, unit Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersama ratusan ember cat yang diduga dijual dengan harga tidak wajar.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara ketika dikonfirmasi SekataNews.com melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, membenarkan adanya mengamakan kelima pelaku.  Dikatakannya bahwa, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu atau menipu konsumen dengan informasi palsu.

"Ya, penjualan dengan harga yang tidak wajar serta keterangan ‘sisa proyek’ tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” terang AKP Shilton, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Muslim kepada SekataNews.com, Jumat 7 November di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya bahwa, kasus ini bermula ketika Aiptu Rudi Salam, seorang anggota Polri menerima laporan dari masyarakat adanya Putut Miarso, warga Sruni, Jaraksari - Jateng yang menawarkan cat rumah merek ZET LS Profshield Platinum dengan alasan sebagai “sisa proyek pembangunan” di Kecamatan Sorek kepada sejumlah warga. 

Karena merasa curiga, Rudi langsung menemui pelaku Putut. Hanya saja, merasa tidak membutuhkan, Rudi kemudian menghubungi rekannya Agustinus Hermanto, sesama anggota Polri, untuk menanyakan minatnya membeli cat tersebut. 

"Saat ditanyakan harga, pelaku menawarkan satu ember cat berukuran 20 kilogram hanya Rp350.000, padahal harga pasaran mencapai Rp1,6 juta per ember di toko resmi maupun platform daring," paparnya. 

Dijelaskan Shilton bahwa, melihat kejanggalan itu, Agustinus segera melapor ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. Tim kepolisian kemudian turun ke lokasi dan mendapati bahwa Putut Miarso tidak sendirian. Ia bersama empat rekannya yang juga berasal dari Wonosobo, masing-masing yakni  Slamet (36) warga Dusun Silempal. Kemudian Sukandar (50), sopir, warga Kalikajar, Isnaeni (40), pedagang, warga Sedayu dan Muhammad Markodi (44), warga Sedayu.

"Kelima pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta satu unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut," pungkasnya. 

Ditambahkannya bahwa, dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran, karena besar kemungkinan barang tersebut tidak layak edar atau memiliki mutu di bawah standar.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index