Polres Pelalawan Konferensi Pers Panangkapan 3 Pelaku BNN Gadungan

Polres Pelalawan Konferensi Pers Panangkapan 3 Pelaku BNN Gadungan
Polres Pelalawan Konferensi Pers Panangkapan 3 Pelaku BNN Gadungan

Pelalawan (SekataNews.com) - Polres  Pelalawan konferensi pers penngungkapan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) olah 3 palaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan. Giat dilaksanakan di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, itu di pimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Kapolsek Pangkalan kerinci AKP Shilton S.I.K , MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan. AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas B. Siahaan, S.Sos.

Polsek Pangkalan Kerinci dan Unit Opsnal Reskrim Polres  Pelalawan berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang terjadi pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci. Pelaku yang diamankan adalah dengan aloas J,  A A, dan K Als R. Mereka melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai tim gabungan dari BNNP Riau dan menuduh korban menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedera, SIK, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kasus ini dan segera melakukan penyelidikan. 

"Kami telah mengamankan 3 pelaku dan sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya," kata AKBP John Louis Letedera, SIK.

Pelaku J mengaku bahwa mereka melakukan aksi tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang. "Kami tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah," ujar J. 

Namun, perbuatan mereka telah melanggar hukum dan merugikan korban. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah borgol besi, 1 buah tempat HP sabhara, 1 buah tali pinggang , 4 unit HP, 2 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 2.560.000. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar AKP Shilton.

Korban, A E  dan J mengalami kerugian materi sebesar Rp 200 juta. Mereka dipaksa untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama J.

"Kami sangat terkejut dan takut ketika pelaku mengancam kami dengan senjata api," ujar A E.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan atau Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNNP Riau.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang mencurigakan.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat," ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan upaya untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat," pungkas Kapolsek.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang mencurigakan.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index