Sekatanews.com,Sungai Penuh – Kasus polemik penutupan akses jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh kembali memanas. Fahruddin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Fahruddin menyebut bahwa kebijakan penutupan jalan menggunakan portal tersebut merupakan tindakan ilegal, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan selaku instansi yang memiliki kewenangan teknis terkait lalu lintas.
“Penutupan jalan itu jelas kebijakan ilegal. Tidak ada dasar hukum, tidak ada koordinasi dengan Dishub,” tegas Fahruddin.
Ia menambahkan, portal jalan yang dipersoalkan itu tidak pernah dianggarkan dalam kegiatan resmi Dinas PUPR. Karena itu, menurutnya, tidak ada unsur kerugian negara seperti yang dituduhkan.
“Portal itu tidak ada dalam anggaran. Jadi bagaimana bisa disebut merugikan negara? Tidak ada dasar hukumnya sama sekali,dan semuanya kita sudah memberikan keterangan semuanya kepada pihak penyidik polres," ujarnya.
Dengan laporan balik yang diajukan, Fahruddin berharap penyidik dapat melihat kronologi secara objektif dan menelusuri siapa sebenarnya yang mengambil keputusan pemasangan portal tersebut.
Hingga kini, pihak PPTK Bina Marga maupun Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan balik tersebut. Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.(Die)