Sempat Buron 2 Pekan

Cekcok Berujung Maut Usai Mabuk Tuak, AS Ditangkap di Lampung Barat

Cekcok Berujung Maut Usai Mabuk Tuak, AS Ditangkap di Lampung Barat
Tersangka pelaku AS, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan

Pelalawan (SekataNews.com) - Kasus perkelahian atau cekcok saat mabuk di kedai atau lapo tuak kembali menambah daftar angka kematian di tanah Pelalawan negeri berjuluk Seiya Sekata. Kejadian tersebut berawal pada Ahad, 16 November 2025 lalu, di salahsatu lapo tuak daerah Jalan Lingkar Timur, kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Polisi melaporkan kajadian bermula saat korban LO dan tersangka pelaku AS, sedang minum minuman keras (Miras) jenis tuak dilokasi tersebut. Setelah mabuk meneguk minuman haram, itu kelompok mereka cekcok atau berkelahi di lapo tuak tersebut.

Akibatnya korban LO, meregang nyawa setelah banyak mengeluarkan usai terkena tikaman senjata tajam (Sajam) milik terduga pelaku dibagian leher dan lengan tangan korban di tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari kejadian tersebut polisi telah memeriksa 24 saksi, termasuk 2 rekan LO yang juga korban penikaman secara berutal setelah mabuk barang haram dilapo tuak itu, namun selamat setelah dilarikan ke salah satu rumah sakit di Pangkalan Kerinci. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hingga mengkrucut terduga pelaku AS, ditetapkan sebagai tersangka penikaman.

Saat dilakukan penangkapan tersangka AS, warga Jalan Pepaya, kelurahan Kerinci Kota. Polisi sudah tidak menemukan AS dikediamannya, hingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alhasil, setelah dua pekan atau 13 hari lari dari pengejaran pihak kepolisian resort Pelalawan (Polres Pelalawan), AS berhasil ditangkap tim gabungan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dibantu kepolisian Lampung Barat.

Usai dua pekan buron tersangka pelaku AS, berserta barang bukti digelandang di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Wakapolres Kompol Rahmat SIK, dan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK serta Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan S.Sos, saat melakukan konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, pada Senin, 8 Desember 2025 sore lalu.

"Pelaku penikaman berinisial AS yang menewaskan LO di Pangkalan Kerinci ditangkap setelah buron 13 hari dan kabur lintas provinsi hingga Lampung Barat.

Aksi penikaman terjadi usai cekcok saat mabuk miras di warung tuak pada 16 November," katanya, sembari menghadirkan tersangka pelaku AS, dihadapan awak media.

Kapolres AKBP John, juga menjelaskan bahwa pelarian pelaku penikaman di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau berakhir di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung setelah dua pekan diburu.

"Kami menangkap AS di pondok kebun sayur milik keluarganya dan menyita pisau 20 cm sebagai barang bukti," tegasnya mengungkapkan.

Ditambahkannya, kasus penikaman terjadi pada Ahad, 16 November lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia. Disebabkan oleh cekcok saat mabuk usai mengkonsumsi Miras di warung tuak di Jalan Lingkar Timur, Pangkalan Kerinci. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dalam rumah tahanan Polres Pelalawan. Pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP," pungkasnya menegaskan.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index