Ditjen Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bandara Akibat Konflik Timur Tengah

Ditjen Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bandara Akibat Konflik Timur Tengah
Ist

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara seiring eskalasi konflik militer di Timur Tengah. Konflik ini menutup wilayah udara di beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, sehingga mengganggu penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama—Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu—batal atau tertunda. Akibatnya, 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan jajarannya langsung membatalkan perlintasan secara manual maupun sistem untuk penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif. Selain itu, kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak,” tegas Yuldi.

Langkah Tanggap Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi mengarahkan petugas bandara untuk menindaklanjuti situasi penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

Menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;

Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, dan pembatalan penerbangan;

Memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat ini, kantor imigrasi di bandara diberi arahan untuk:

Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan memperpanjangnya jika dibutuhkan;

Menetapkan biaya Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini, dengan melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

1 Maret 2026

Komunikasi Publik

Direktorat Jenderal Imigrasi

Narahubung:

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

 

Berita Lainnya

Index